KPK ungkap rendah kepercayaan masyarakat pada aparat hukum
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) bersama Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko (kanan) dan Aktivitis Anti Korupsi yang juga mantan anggota Sembilan Srikandi Tim Seleksi KPK Natalia Subagyo (kiri) hadir dalam diskusi bertajuk Korupsi dan Krisis Demokrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/1/2019). Diskusi kerjasama KPK dengan Transparency International Indonesia (TII) tersebut berbarengan dengan peluncuran Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia Tahun 2018. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Salah satu unsur penilaian di IPK adalah 'World Justice Project' yang saya harap dia naik dari skor 20 pada 2017 tapi hari ini ternyata tetap 20, berarti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita hanya 20 dari 100," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam peluncuran Corruption Perceptions Index 2018 di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pada acara itu, Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan Corruption Perception Index (CPI) alias Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2018 naik tipis yaitu naik 1 poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018.
IPK Indonesia 2018 mengacu pada 9 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
"World Justice Project" mengukur ketaatan satu negara dalam penegakan hukum (rule of law) dan penyalahgunaan kewenangan publik pada eksekutif, yudisial, polisi/militer dan legislatif.
"Apakah ada yang dibuat pemerintah untuk menegakkan kesejahteran atau perbaikan sistem di lembaga pengadilan kita? Untuk lembaga pengadilan sendiri remunerasi sudah 100 persen sehingga hakim baru bisa menerima Rp9juta-10 juta per bulan tapi kepolisan dan kejaksaan belum penu remunerasinya," katanya.
Karena itu, lanjut dia, selain memperbaki sistem rekrutmen, sarana prasarana yang mencukupi, maka gaji perlu juga diperhatikan karena kapten di Polri dan kapten di KPK gajinya beda, tapi bukan itu satu-satunya cara bebas korupsi namun lebih pada penggajian yang rasional lebih penting.
Pekerjaan pemerintah untuk meningkatkan IPK adalah juga terkait dengan PERC yaitu persepsi korupsi sektor publik yang meliputi pimpinan politik nasional dan lokal, PNS pusat dan daerah, persepsi korupsi pada instatnsi tertentu yaitu kepolisian, pengadilan, bea cukai, pajak, perizinan, pengawasan dan militer.
"Memang hal ini agak berat untuk diperbaiki sehingga pemimpin 2020-2025 nanti harusnya fokus pada peningkatan unsur-unsur yang nilainya masih rendah ini," ungkap Laode.
Rendahnya IPK Indonesia lagi-lagi berasal dari IMD World Competitiveness Yearbook (turun dari 41 poin pada 2017 ke 38 poin pada 2017), dan Varieties of Democracy Project (turun dari 30 poin pada 2017 ke 28 poin pada 2018).
IMD World Competitiveness Yearbook memuat kompenen faktor-faktor kompetitif untuk melakukan bisnis di suatu negara mencakup kinerja perekonomian, efisiensi, efisiensi bisnis dan infrastruktur. Sedangkan Varieties Democracy Project mencakup 7 prinsip demokrasi di suatu negara.
Sementara penilaian yang mengalami peningkatan adalah Global Insight Country Risk Ratings (dari 35 poin pada 2017 ke 47 poin pada transkrip 47), dan PERC Asia Risk Guide (dari 32 poin pada 2017 ke 33 poin pada 2018).
Satu hal lain yang disoroti adalah World Justice Project – Rule of Law Index yang mengukur ketaatan satu negara dalam penegakan hukum tetap rendah yaitu pada 20 poin atau stagnan seperti pada 2017.
"Saya juga mohon maaf ke rakyat Indonesia karena saat saya, Pak Agus, Bu Basaria, Pak Alex, Pak Saut dilantik, saya yang mengatakan ke Presiden 'mudah-mudahan karena periode saya dan bapak dilantik sama, IPK kita bisa ke angka 50', tapi Presiden mengatakan apakah hal itu tidak ambisius? Pak Agus lalu mengatakan angka IPK 40-an tapi pengumuman tahun 2016 ternyata 36," tambah Laode.
Laode mengakui KPK juga belum bekerja maksimal dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung.
"KPK bekerja tapi belum maksimum, kepolisian terbatas pelatihan bersama, koordinasi dan supervisi tapi untuk membuat sistem ke depan belum dikerjakan. Dengan pengadilan, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung termasuk BPKP melakukan tata kelola di masing-masing pengadilan sementara dengan Kejaksaan Agung masih sebatas pelatihan bersama," jelas Laode.
Baca juga: APPTHI: KPK perlu didukung terus agar naikkan IPK
Baca juga: KPK: korupsi politik jadi penyebab stagnasi IPK Indonesia
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019