Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya M Natsir dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
M Natsir dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum M Natsir sebagai saksi untuk tersangka BSU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain M Natsir, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Budi Suharto, yakni Agus Gendroyono dari pihak swasta.
Dalam penyidikan kasus suap tersebut, penyidik KPK sedang mendalami proses lelang proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.
KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka diduga menerima masing-masing sebagai berikut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Baca juga: KPK dalami proses pengadaan SPAM daerah bencana Donggala
Baca juga: KPK limpahkan tersangka suap proyek PUPR Pakpak Bharat ke penuntutan
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus suap proyek pembangunan SPAM
KPK panggil mantan pejabat Ditjen Cipta Karya terkait suap proyek SPAM
29 Januari 2019 12:45 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menyampaikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/1/2019). (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: