KLHK: Penutupan kawasan Taman Nasional Komodo masih dalam pembahasan
28 Januari 2019 22:26 WIB
Foto arsip. Seekor komodo berada dalam pengawasan penjaga di Pulau Rinca, Kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, Minggu (14/10/2018). Pulau Rinca yang merupakan zona inti Taman Nasional Komodo dihuni lebih dari 1.500 ekor komodo, sementara di Pulau Komodo populasinya berjumlah sekitar 1.300 ekor. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama)
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan rencana penutupan Taman Nasional Komodo (TN Komodo) di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
"Wacana penutupan sementara TN Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," kata Wiratno di Jakarta, Senin.
Pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang lingkungan hidup dan Kehutanan.
Peraturan perundangan tersebut yaitu UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No.16/2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Wiratno mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Jenderal KSDAE memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.
"Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK," ujar Wiratno.
Dia juga mencontohkan kasus penutupan pendakian sementara di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, karena terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim.
“Dapat juga dikarenakan adanya kerusakan habitat, atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi, akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit seperti di TN Way Kambas," lanjutnya.
Berdasarkan monitoring Balai TN Komodo dan Komodo Survival Programme, pada 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54) dan Pulau Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa adalah sebanyak 3.900 individu dan kerbau sebanyak 200 individu.
Pada 2018, ditemukan satu individu komodo mati secara alamiah karena usia. Ancaman terhadap spesies biawak besar ini adalah masih ditemukannya perburuan rusa, namun saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN Komodo.*
Baca juga: Wapres: TN ditutup atau tidak, komodo tetap perlu makan
Baca juga: Peneliti LIPI: rumah penetasan lebih efektif tingkatkan populasi komodo
"Wacana penutupan sementara TN Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," kata Wiratno di Jakarta, Senin.
Pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang lingkungan hidup dan Kehutanan.
Peraturan perundangan tersebut yaitu UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No.16/2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Wiratno mengatakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq Direktur Jenderal KSDAE memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.
"Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK," ujar Wiratno.
Dia juga mencontohkan kasus penutupan pendakian sementara di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru, karena terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim.
“Dapat juga dikarenakan adanya kerusakan habitat, atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi, akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit seperti di TN Way Kambas," lanjutnya.
Berdasarkan monitoring Balai TN Komodo dan Komodo Survival Programme, pada 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54) dan Pulau Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa adalah sebanyak 3.900 individu dan kerbau sebanyak 200 individu.
Pada 2018, ditemukan satu individu komodo mati secara alamiah karena usia. Ancaman terhadap spesies biawak besar ini adalah masih ditemukannya perburuan rusa, namun saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN Komodo.*
Baca juga: Wapres: TN ditutup atau tidak, komodo tetap perlu makan
Baca juga: Peneliti LIPI: rumah penetasan lebih efektif tingkatkan populasi komodo
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: