Surabaya (ANTARA News) - Anggota DPRD menilai revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Kota Surabaya, Jawa Timur, merupakan bagian dari anjuran dari Kementerian Dalam Negeri.

Anggota Komisi B Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Senin, mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengirim surat Kepada kepala Pemerintah Daerah tertanggal 28 Oktober 2018 agar segera menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Mendagri juga telah memerintahkan pada seluruh kepala daerah untuk menetapkan Perda KTR. Jadi ini memang perintah pemerintah pusat yang harus dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, ada beberapa aturan baru dalam PP 109/2012 yang masuk dalam Perda 5/2008, salah satunya terkait tempat merokok dan penjualan rokok termasuk bagaimana menjual produk tembakau.

Saat ini, kata Reni, pembahasan revisi Perda KTR belum ada kesepakatan, namun ia menyebut ada sebagian anggota dewan yang menyatakan tidak setuju revisi Perda tersebut dengan alasan aturan daerah yang ada saat ini implementasinya belum dilaksanakan secara penuh.

"Saya sebagai anggota pansus melihatnya ini sebagai kepatuhan perundangan yang ada di atasnya. Kalau sebelumnya belum optimal dilaksanakan itu merupakan tugas kita bersama untuk melaksanakannya," katanya.

Lebih lanjut, Reni menyebut kalau dikatakan Perda sebelumnya Pemkot Surabaya belum melakukan apa apa sebagai pelaksanaan, tidaklah tepat.

Wali kota sendiri, lanjut dia, telah membentuk satgas yang tujuannya masih imbauan dan hasilnya sebenarnya sudah signifikan karena ada perubahan kebiasaan masyarakat untuk setidaknya tidak merokok secara sembarangan.

"Kita ini sifatnya melindungi. Saya sering melihat banyak anak-anak usia sekolah yang merokok meski memang di luar sekolah, tapi itu butuh perlindungan agar mereka terhindar dari bahaya rokok. Itu tugas kita semua," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan dalam Raperda KTR diatur beberapa hal yang di Perda sebelumnya belum tercantum, salah satunya adalah klausul terkait perlindungan anak dan masyarakat bukan pengguna rokok.

"Akan ada pembatasan penjualan rokok pada anak-anak termasuk memang pembatasan merokok di tempat-tempat umum secara ketat. Ini yang baru di Raperda ini," katanya.

Reni juga menegaskan Raperda KTR bukan melarang orang untuk merokok, tapi justru menghormati perokok agar tidak menggangu orang yang tidak merokok dan melindungi anak-anak agar tidak menjadi perokok di usia dini.

"Yang penting adalah bagaimana melindungi anak-anak agar tidak menjadi perokok di usia dini. Saya berkali-kali menemui bagaimana anak sekolah merokok di sejumlah tempat umum. Ini kan sangat disayangkan," ujarnya.