Metropolitan
Ahmad Dhani jalani sidang vonis pada Senin siang
28 Januari 2019 08:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (14/01/2019). (ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana/wpa/ama.)
Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi Ahmad akan menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin pukul 14.00 WIB.
"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.
Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap pentolan grup band "Dewa" itu usai sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui "twitter" karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.
Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap pentolan grup band "Dewa" itu usai sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui "twitter" karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: