Purbalingga (ANTARA News) - Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, meluncurkan "Gerakan Desa Anti-Politik Uang" (Desantiku) guna mengantisipasi praktik politik uang menjelang Pemilu Serentak 2019.

"Tujuannya agar masyarakat bisa mencegah secara dini adanya politik uang yang marak pada proses pemilu. Politik uang merupakan tindakan pidana pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim di Purbalingga, Jateng, Minggu.

Dia mengatakan hal itu saat peluncuran "Desantiku" yang dipusatkan di Desa Balereksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, yang dilanjutkan dengan berbagai atraksi hiburan.

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya bersama-sama dalam mencegah maraknya praktik politik uang di tengah-tengah masyarakat.

Selain merupakan tindak pidana, kata dia, praktik politik uang secara sosiologis juga berdampak buruk terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.

"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa setiap peserta atau pelaksana atau tim kampanye yang pada saat melakukan praktik politik uang akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama dua tahun. Jika pelanggaran dilakukan saat pemungutan suara, akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama tiga tahun," jelasnya.

Oleh karena merupakan pelanggaran pidana, kata dia, Bawaslu Kabupaten Purbalingga akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menangani dugaan praktik politik uang yang terjadi.

Ia mengharapkan masyarakat untuk melapor ke pengawas pemilu di tingkat desa, kecamatan, atau Bawaslu Kabupaten Purbalingga jika menemukan kegiatan yang diduga sebagai praktik politik uang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga yang meluncurkan Gerakan Desantiku sebagai upaya untuk mengantisipasi praktik politik uang menjelang Pemilu Serentak 2019.

Dia mengharapkan Gerakan Desantiku dapat meningkatkan pemilu yang bermartabat dan masyarakat tidak terpancing dengan iming-iming uang yang berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Memilih pemimpin bukan dilihat dari pemberian uang, namun harus dilihat visi misinya, sehingga pemilu nanti bisa memunculkan para pemimpin yang bermartabat," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga meminta masyarakat untuk mewaspadai hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam yang disebarkan melalui media sosial.

Selain itu, dia mengharapkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Serentak 2019 dapat meningkat.

"Jika pada Pilkada Serentak 2018 hanya 70,3 persen, saya berharap partisipasi masyarakat pada Pemilu Serentak 2019 bisa mencapai 75-80 persen," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu ajak masyarakat jadi pemilih rasional

Baca juga: Magelang rekrut 20.000 keluarga antipolitik uang