Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan Indonesia memperbolehkan pemberi kerja atau pengusaha untuk mempekerjakan Tenga Kerja Asing (TKA) namun harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Mereka wajib punya izin tinggal. Mereka wajib punya izin kerja. Mereka harus memenuhi syarat kompetensi, syarat pendidikan, hanya boleh bekerja di jabatan-jabatan tertentu, di waktu yang tertentu, di lokasi tertentu, harus membayar pajak dan lain sebagainya,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dijelaskan bahwa setiap TKA wajib memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA.

Kemudian TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun.

TKA juga harus mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

TKA harus memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan dan memiliki ijin tinggal terbatas untuk bekerja yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.

“Intinya Indonesia tidak bebas tenaga kerja asing. Setiap TKA wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hanif.

Selain itu, TKA tidak diperbolehkan untuk menduduki jabatan yang membidangi urusan personalia.

Menurut Hanif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka yang tidak melarang keberadaan TKA.

“Semua tenaga kerja asing yang sudah memenuhi ketentuan tentu boleh masuk. Tetapi yang tidak memenuhi ketentuan atau melanggar ketentuan, pemerintah melakukan tindakan tegas melalui pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” tegasnya.

Hanif juga menegaskan, selama ini pemerintah telah menerapkan persyaratan ketat bagi penggunaan TKA. Pemerintah pun menindak tegas terhadap penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Kemnaker sebut jumlah TKA hanya 95 ribu orang
Baca juga: TKA viral di Bekasi, tenaga ahli bukan pekerja kasar