KPK konfirmasi dua hal terkait pemeriksaan Mendagri
25 Januari 2019 20:37 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). Tjahjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dua hal terhadap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Untuk Mendagri hari ini diklarifikasi tentang dua hal pertama beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan ketika Bupati Bekasi Neneng menjadi saksi di persidangan di Bandung beberapa waktu yang lalu, itu kami klarifikasi terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat memeriksa Tjahjo sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin (NHY) yang merupakan Bupati Bekasi nonaktif.
"Jadi apakah benar misalnya dilakukan komunikasi melalui telepon, telepon salah satu Dirjen pada saat rapat koordinasi dilakukan beberapa waktu yang lalu," ucap Febri.
Kedua, KPK mengkonfirmasi Mendagri soal pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI soal proyek Meikarta tersebut.
"Kedua, tentang pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI karena ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini," ucap Febri.
Usai diperiksa, Mendagri juga mengaku dikonfirmasi KPK soal kesaksian Neneng Hassanah Yasin (NHY) pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saya sebagai Mendagri, ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng, intinya apa yangg saya ketahui, apa yang saya dengar atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, itu saja. Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu, tidak pernah ketemu," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, ia pun menceritakan pernah menelepon Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono soal masalah perizinan Meikarta tersebut.
"Saya telepon ke Dirjen saya, sedang ada rapat terus disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada bupati. Hasil rapat sudah selesai, bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur," tuturnya.
Selanjutnya, kata Tjahjo, ia pun meminta kepada Soni agar dirinya juga berbicara dengan Neneng Hassanah melalui telepon.
"Mana Bu Neneng, saya mau bicara jadi kalau sudah beres semua segera bisa diproses, "baik pak, sesuai aturan". Ya sudah itu saja," ucap Tjahjo.
Baca juga: KPK panggil Mendagri sebagai saksi kasus Meikarta
Baca juga: KPK cermati fakta persidangan kasus Meikarta yang sebut menteri dalam negeri
"Untuk Mendagri hari ini diklarifikasi tentang dua hal pertama beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan ketika Bupati Bekasi Neneng menjadi saksi di persidangan di Bandung beberapa waktu yang lalu, itu kami klarifikasi terhadap saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat memeriksa Tjahjo sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin (NHY) yang merupakan Bupati Bekasi nonaktif.
"Jadi apakah benar misalnya dilakukan komunikasi melalui telepon, telepon salah satu Dirjen pada saat rapat koordinasi dilakukan beberapa waktu yang lalu," ucap Febri.
Kedua, KPK mengkonfirmasi Mendagri soal pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI soal proyek Meikarta tersebut.
"Kedua, tentang pembahasan-pembahasan bersama Komisi II DPR RI karena ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini," ucap Febri.
Usai diperiksa, Mendagri juga mengaku dikonfirmasi KPK soal kesaksian Neneng Hassanah Yasin (NHY) pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Saya sebagai Mendagri, ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng, intinya apa yangg saya ketahui, apa yang saya dengar atau apa yang saya bicarakan dengan bupati, itu saja. Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu, tidak pernah ketemu," kata Tjahjo.
Lebih lanjut, ia pun menceritakan pernah menelepon Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono soal masalah perizinan Meikarta tersebut.
"Saya telepon ke Dirjen saya, sedang ada rapat terus disampaikan bahwa di dalam ruangan Pak Dirjen ada bupati. Hasil rapat sudah selesai, bahwa intinya perizinan itu yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur," tuturnya.
Selanjutnya, kata Tjahjo, ia pun meminta kepada Soni agar dirinya juga berbicara dengan Neneng Hassanah melalui telepon.
"Mana Bu Neneng, saya mau bicara jadi kalau sudah beres semua segera bisa diproses, "baik pak, sesuai aturan". Ya sudah itu saja," ucap Tjahjo.
Baca juga: KPK panggil Mendagri sebagai saksi kasus Meikarta
Baca juga: KPK cermati fakta persidangan kasus Meikarta yang sebut menteri dalam negeri
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019
Tags: