Pasha Ungu dan dua bupati terima penghargaan BPJS-TK
25 Januari 2019 18:03 WIB
Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Syamsudin alias Pasha Ungu (kanan) menjawab pertanyaan media di acara penyerahaan penghargaan karena mengikutsertakan pegawai non ASN dan perangkat desa dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (25/1/2019). (Foto: ANTARA News, Erafzon SAS)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Syamsudin alias Pasha Ungu bersama Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Bupati Bombana Tafdil di Jakarta, Jumat, menerima penghargaan atas komitmen mengikutsertakan pegawai non ASN dan aparat desa dalam BPJS Ketenagakerjaan pada 2018 dan APBD 2019.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, kepada Sigit Purnomo, Royke Octavian Roring dan Tafdil di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Minahasa dan Bombana atas dukungan dan komitmennya melindungi pekerja non ASN dan aparat desa di 2018 dan menganggarkan lagi iuran mereka dalam APBD 2019 ini.
Selain itu Ilyas juga mengapresiasi seluruh bentuk peraturan yang berupa kewajiban ataupun imbauan yang telah diterbitkan oleh masing-masing daerah kepada perusahaan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004.
"Jika, mengacu pada undang-undang tersebut, maka seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik pekerja badan usaha, persero, yayasan, maupun pekerja sosial keagamaan," ujar Ilyas.
Dia berharap Kota Palu, Kabupaten Minhasa dan Bombana menjadi contoh bagi daerah lainnya. Ketika menjawab pertanyaan, Ilyas mengatakan baru separo dari kabupaten kota yang komit pada program jaminan sosial ketanagakerjaan.
"Mereka ini yang komit dan melaksanakannya secara penuh, dan menerbitkan aturan agar perusahaan swasta juga mendaftarkan dan melindungi pekerjanya dari risiko kerja," ucap Ilyas.
Tafdil menyatakan salah satu alasan mendaftarkan 3.748 pegawai non ASN dan 1.252, aparatur desa adalah untuk memberi kenyamanan dan keamanan bagi pekerja dan keluarganya.
Sementara Bupati Minahasa Royke mengatakan pihaknya mendaftarkan 2.630 non ASN dan 4.092 aparatur desa, disamping memenuhi amanat UU, juga untuk memenuhi janji kampanye. "Usai dilantik, kami langsung menganggarkan biaya pembayaran iuran kepada mereka dalam APBD Perubahan. Juga, untuk 2000 ustadz, pendeta, pastor, marbot dan petugas gereja," kata Royke
Di sisi lain, Sigit alias Pasha Ungu mengapresiasi kerja sama dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu yang menjadikan pihaknya lebih mudah melaksanakan amanah UU tentang hak pekerja. "Kami sudah pada tahap melaksanakan dan merangkul sebanyaknya pekerja perusahaan swasta untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Pasha.
Dia mengakui gempa bumi baru-baru menjadi sedikit kendala bagi semua pihak untuk melindungi hak-hak pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun. Dia berharap semua segera pulih dan masyarakat Palu bisa bekerja normal seperti sedia kala.
Baca juga: BPJS-TK didik "agen" KPK untuk cegah korupsi
Baca juga: Angka keluar masuk kepesertaan BPJS-TK masih tinggi
Baca juga: Peningkatan kepesertaan masih jadi tantangan penyelenggara jaminan sosial Asia
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, kepada Sigit Purnomo, Royke Octavian Roring dan Tafdil di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Minahasa dan Bombana atas dukungan dan komitmennya melindungi pekerja non ASN dan aparat desa di 2018 dan menganggarkan lagi iuran mereka dalam APBD 2019 ini.
Selain itu Ilyas juga mengapresiasi seluruh bentuk peraturan yang berupa kewajiban ataupun imbauan yang telah diterbitkan oleh masing-masing daerah kepada perusahaan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 dan Undang-undang SJSN Nomor 40 Tahun 2004.
"Jika, mengacu pada undang-undang tersebut, maka seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik pekerja badan usaha, persero, yayasan, maupun pekerja sosial keagamaan," ujar Ilyas.
Dia berharap Kota Palu, Kabupaten Minhasa dan Bombana menjadi contoh bagi daerah lainnya. Ketika menjawab pertanyaan, Ilyas mengatakan baru separo dari kabupaten kota yang komit pada program jaminan sosial ketanagakerjaan.
"Mereka ini yang komit dan melaksanakannya secara penuh, dan menerbitkan aturan agar perusahaan swasta juga mendaftarkan dan melindungi pekerjanya dari risiko kerja," ucap Ilyas.
Tafdil menyatakan salah satu alasan mendaftarkan 3.748 pegawai non ASN dan 1.252, aparatur desa adalah untuk memberi kenyamanan dan keamanan bagi pekerja dan keluarganya.
Sementara Bupati Minahasa Royke mengatakan pihaknya mendaftarkan 2.630 non ASN dan 4.092 aparatur desa, disamping memenuhi amanat UU, juga untuk memenuhi janji kampanye. "Usai dilantik, kami langsung menganggarkan biaya pembayaran iuran kepada mereka dalam APBD Perubahan. Juga, untuk 2000 ustadz, pendeta, pastor, marbot dan petugas gereja," kata Royke
Di sisi lain, Sigit alias Pasha Ungu mengapresiasi kerja sama dengan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu yang menjadikan pihaknya lebih mudah melaksanakan amanah UU tentang hak pekerja. "Kami sudah pada tahap melaksanakan dan merangkul sebanyaknya pekerja perusahaan swasta untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Pasha.
Dia mengakui gempa bumi baru-baru menjadi sedikit kendala bagi semua pihak untuk melindungi hak-hak pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun. Dia berharap semua segera pulih dan masyarakat Palu bisa bekerja normal seperti sedia kala.
Baca juga: BPJS-TK didik "agen" KPK untuk cegah korupsi
Baca juga: Angka keluar masuk kepesertaan BPJS-TK masih tinggi
Baca juga: Peningkatan kepesertaan masih jadi tantangan penyelenggara jaminan sosial Asia
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: