Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengatakan rancangan peraturan rekening khusus devisa hasil ekspor (DHE) sudah selesai dan industri perbankan juga sudah siap mengoptimalkan DHE tersebut untuk mengakselerasi laju kegiatan ekonomi.

Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa waktu penerbitan Peraturan BI (PBI) rekening khusus DHE itu menunggu keluarnya Peraturan Menteri Keuangan terkait penyimpanan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan sumber daya alam .

"(Keluar) dalam waktu dekat, karena ini satu paket, peraturan dari pemerintah keluar, PBI juga keluar," kata Perry.

Dua aturan dari Bank Sentral dan Menteri Keuangan itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengelohan Sumber Daya Alam (SDA) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Januari 2019.

Perry juga mengatakan Bank Sentral dan industri perbankan sudah memiliki rencana untuk mengoptimalkan aliran DHE yang dapat meningkatkan pembiayaan kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat suplai valuta asing yang pada akhirnya dapat semakin memperkuat nilai tukar rupiah.

"Sehingga kebijakan-kebijakan yg ditempuh oleh pemerintah, khususnya pemberian insentif pajak bagi DHE yang lebih banyak dibawa ke dalam negeri dan juga dikonversikan ke rupiah, insentif pajak deposito akan lebih mudah, lebih cepat dan lebih jelas," ujar Perry.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam agar kembali ke sistem keuangan Indonesia untuk memperkuat neraca transaksi berjalan yang selama ini masih mengalami defisit tajam.

Devisa hasil ekspor tersebut yang berasal dari sektor sumber daya alam terutama pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan serta wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah juga mengenakan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mau menempatkan devisa hasil ekspor di rekening khusus bank di dalam negeri paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Baca juga: Darmin sebut penyimpanan devisa ekspor antisipasi modal keluar