Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta lima pimpinan PKS mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak ada itikad baik melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan membayar ganti rugi immateril sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.

"Para tergugat tidak pernah mau secara sukarela mengakui keputusan MA tersebut. Saya sebagai orang yang dikukuhkan pengadilan dan MA sebagai kader, anggota DPR dan pimpinan DPR dan juga ganti rugi imateril Rp30 miliar ini harus segera dipenuhi semua tuntutan itu," kata Fahri dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Kelima pimpinan PKS itu adalah Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS Abdul Muis, Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, dan Presiden PKS Sohibul Iman.

Fahri mengatakan kelima orang tersebut terlibat dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukannya di pengadilan dan dirinya menang namun kelimanya tidak memunjukan itikad baik melaksanakan putusan.

Karena itu dia meminta kelimanya secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan penyelematan partai.

"Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa, sama seperti saya dalam status saya hari ini adalah kader biasa karena keputusan pengadilan," ujarnya.

Tujuannya menurut dia, agar ada waktu perbaikan di PKS karena kondisinya sudah hancur-hancuran dan dalam semua survei disebutkan partai tersebut tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Selain itu menurut dia, tren PKS semakin lemah karena tidak ada pimpinan partai yang memompa semangat para kader sehingga sangat berbeda dengan pimpinan sebelumnya yang rajin memompa semangat kader.

"Sekarang pimpinan tidak turun karena banyak masalah, lebih baik mundur saja, banyak orang bagus, suruh saja jadi presiden partai," katanya.

Fahri Hamzah juga meminta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri memecat kelima orang tersebut dari struktur organisasi PKS karena kalau tidak, maka dia menduga Salim terlibat pemecatan dirinya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan sengketa perbuatan melawan hukum antara pimpinan PKS dengan Fahri Hamzah tinggal menunggu niat baik dari para pimpinan PKS untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) membayar ganti rugi immateril sebesar Rp30 miliar.

Mujahid meminta agar para tergugat, dalam hal ini lima pimpinan PKS yang berperkara dengan kliennya tinggal melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Somasi yang kami layangkan, sayangnya sama sekali tidak ada tanggapan, baik tanggapan tertulis atau pernyataan melalui media masa. Karena itu pada tanggal 24 Januari kami mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan nantinya mereka akan dipanggil untuk meminta melaksanakan putusan secara sukarela," katanya.

Namun menurut dia, kalau mereka masih tidak mau melaksanakan putusan MA tersebut, maka mereka telah melakukan pembangkangan terhadap hukum itu.