Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan atau pengolahan sumber daya alam di dalam negeri akan bermanfaat untuk mengantisipasi potensi terjadinya modal keluar.

"Kita ingin supaya dalam situasi berkepanjangan, masih ada sumber yang masuk dan menolong kita, tidak terlalu seperti di masa-masa lalu," kata Darmin di Jakarta, Jumat.

Darmin menjelaskan kebijakan ini dapat mendukung perbaikan kinerja defisit neraca transaksi berjalan yang selama 2018 menjadi salah satu penyebab rentannya mata uang rupiah terhadap pergerakan dolar AS yang menguat.

"Bagaimanapun setiap kali ada gejolak global kita kemudian mengalami 'outflow'. Kalau sebentar masih lumayan tidak terlalu bermasalah. Tapi kalau lama seperti tahun lalu, posisi pertahanan kita agak kurang, apalagi ekspor impor barang masih defisit," katanya.

Darmin mengharapkan melalui pembenahan internal ini maka pergerakan mata uang rupiah tidak lagi terpengaruh dengan kondisi global, sehingga ketika aliran modal keluar benar-benar keluar, tidak terjadi gejolak yang mengkhawatirkan.

"Artinya gejolaknya tidak terlalu berat buat kita, karena masih ada valas yang masuk. Kalau kalian perhatikan, sewaktu berat-beratnya sebelum Oktober kemarin, tiap hari kebutuhan valas banyak, tapi yang masuk tidak ada. Jadi kita buka ini, supaya ada valas masuk," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan kebijakan yang mewajibkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam agar kembali ke sistem keuangan Indonesia untuk memperkuat neraca transaksi berjalan yang selama ini masih mengalami defisit tajam.

Devisa hasil ekspor tersebut yang berasal dari sektor sumber daya alam terutama pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan serta wajib ditempatkan dalam rekening khusus pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah juga mengenakan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mau menempatkan devisa hasil ekspor di rekening khusus bank di dalam negeri paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.

Baca juga: Jusuf Kalla panggil menteri bahas devisa hasil ekspor