Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama KPK menyosialisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada seluruh pemerintah daerah.
"Hal itu terkait pengelolaan anggaran negara dan daerah yang transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait ditetapkannya Bupati Mesuji, Lampung sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Lampung dan ditetapkannya Kepala Desa Kota Raya Darat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, sebagai tersangka karena menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi oleh pihak Kepolisian.
Dia meminta Polri dan KPK mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah itu menurut dia agar dapat menimbulkan efek jera sehingga ke depannya tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan anggaran dapat dicegah atau diminimalisir.
"DPR RI berkomitmen mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi dengan mendorong seluruh aparat Pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta institusi untuk taat pada tata tertib dan ketentuan hukum positif yang berlaku," katanya.
Dia juga meminta KPK menugaskan seluruh Kedeputian untuk berperan aktif, terutama Kedeputian Bidang Pencegahan melalui jaringan koordinasi dan supervisi.
Hal itu menurut dia untuk melakukan upaya-upaya yang bersifat komprehensif dalam pencegahan tindak korupsi, suap, atau gratifikasi, sehingga kasus korupsi dapat diminimalisir oleh seluruh kepemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
"DPR RI juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama dengan KPK meminta seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan institusi untuk menerapkan disiplin bagi seluruh pegawainya dalam mendukung program pemberantasan korupsi di kementerian, lembaga, dan institusi masing-masing," ujarnya.
Bambang juga meminta Kementerian/Lembaga dan Pemda, segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah.
Menurut dia, seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, dan Pemda harus meningkatkan pengawasan kepada seluruh pegawainya terhadap penggunaan anggaran untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan wewenang terhadap anggaran.
Baca juga: Putusan PTUN selamatkan sendi-sendi demokrasi
Baca juga: Legislator: penolakan MK penetapan Perppu sudah tepat
DPR minta pemerintah-KPK cegah korupsi anggaran daerah
25 Januari 2019 14:26 WIB
Ketua DPR-RI Bambang Susatyo (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: