Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) kedua selama 30 hari mulai 25 Januari sampai 23 Februari 2019 dalam perkara suap Anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalteng," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Empat tersangka tersebut merupakan penerima suap dalam kasus itu, yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan (PUN) serta dua anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng masing-masing Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).

Sementara itu, untuk tiga tersangka sebagai pemberi dalam kasus itu saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tiga tersangka itu, yakni Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).

Pada 27 Oktober 2018, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

KPK menduga pemberian uang Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng Tahun 2018.

Diduga, selain Rp240 juta itu, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman.