Koba, Babel, (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung menangkap pasangan suami istri Ws dan Rm diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.

"Pasangan suami istri ini kami tangkap di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar pada 7 Januari 2019 dan mengamankan barang bukti yang diduga itu adalah ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Antoni Saputra di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, bersama kedua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang tersimpan di dalam plastik berwarna kuning.

"Barang bukti itu kami temukan sudah berbentuk serbuk, bukan dalam bentuk butiran namun melihat dari bentuk fisik diduga kuat itu adalah ekstasi," ujarnya lagi.

Namun demikian, kata dia, untuk memastikan narkotika atau bukan yang dipakai, saat ini barang bukti itu sudah dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan untuk dilakukan uji laboratorium.

"Barang bukti sudah kami kirim ke Palembang, sekarang kami menunggu hasilnya apakah itu ekstasi atau bukan," ujarnya.

Ia mengatakan, peredaran ekstasi di daerah tersebut memang jarang ditemukan karena kebanyakan kasus yang diungkap adalah narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami selidiki lebih jauh, asal barang dari mana dan termasuk juga mengungkap jaringan ekstasi di daerah ini," ujarnya lagi.


Baca juga: BNN sita 212,5 kg sabu-sabu dan ribuan ekstasi di Aceh

Baca juga: Kapolri nyatakan jaringan ekstasi 1,2 juta butir dikendalikan Nusakambangan