Balikpapan (ANTARA News) - Polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Rabu (23/1) malam dan menangkap Jauhari (34) serta menyita 15 perdu ganja (cannabis sativa syn) di dalam pot dari rumah tersebut.

"Menurut tersangka Jauhari, ganja-ganja ini berumur antara 1-7 bulan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Akhmad Shauri, Kamis.

Polisi juga menemukan ganja kering yang sudah dikemas sebanyak 15 bungkus. Ada juga bibit ganja yang akan dipindahkan ke dalam pot serta biji ganja yang akan dijadikan bibit.

Polisi mengetahui tanaman Jauhari ini dari laporan masyarakat yang kemudian tindaklanjuti, tegas Kombes Shauri.

Ia mengatakan, menanam ganja memang terlarang kecuali memiliki izin-izin khusus dan hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, hal itu tercantum dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Bagi yang melanggar pasal itu terancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, dan denda maksimal Rp8 miliar.

Tapi untuk yang kedapatan dengan satu kilogram ganja atau lebih dari lima pohon seperti Jauhari, ancaman hukumannya menjadi maksimal 20 tahun penjara, denda Rp8 miliar ditambah sepertiga.

"Kami terus dalami kasus ini," tegas Kombes Shauri.

Meski Jauhari mengaku ganja tanamannya hanya untuk dikonsumsi sendiri, polisi mulai mengembangkan penyelidikan.

Dari pengakuan tersangka Jauhari, ia mendapatkan bibit ganja dari seorang warga di Samarinda dan kemudian belajar menanam dengan panduan video di intenet.

"Saya dapat benih ganja dari seseorang di Samarinda. Bibit kemudian saya semai dalam botol plastik berisi tanah yang diambil dari kawasan Lamaru. Ketika sudah tumbuh lalu dipindahkan ke pot," kata Jauhari.

Ia mengaku sudah hampir setahun menanam ganja dan sudah sekali panen. Hasil panen itu, berupa daun, dipakai sendiri dengan dilinting atau dicampur tembakau rokok.

Baca juga: Pengiriman 12 kg ganja Takengon-Medan-Surabaya digagalkan

Baca juga: Siswa SMP di Biak ketahuan konsumsi ganja