Jakarta (ANTARA News) - KPK menetapkan Bupati Mesuji 2017-2022 Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Mesuji terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima KHM (Khamami) Bupati Mesuji periode 2017-2022, TH (Taufik Hidayat) dari swasta yaitu adik Bupati Mesuji, WS (Wawan Suhendra) sebagai Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

"Kemudian diduga sebagai pemberi yaitu SA (Sibron Azis) pemilik PT JPN (Jasa Promix Nusantara) dan PT SP (Secillia Putri) dan K (Kardinal) dari pihak swasta," tambah Basaria.

Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Khamami diduga menerima suap sebesar Rp1,58 miliar dari Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan 'fee' proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta SA (Sibron Azis) kepada KHM (Khamami) selaku Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra) selaku Sekretaris Dinas PUPR kabupaten Mesuji kepada rekanan calon pemenang/pelaksana proyek di Dinas PUPR kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," jelas Basaria.

Diduga fee tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.

Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar

"Diduga pemberian fee itu bukan yang pertama, sebelumnya juga telah diterima pemberian lain yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak dierima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta," jelas Basaria.