BKSDA terima gading barang bukti kejahatan
24 Januari 2019 20:26 WIB
Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas (ketiga kanan) menyerahkan barang bukti gading gajah jinak bernama Bunta kepada Kepala Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo (kedua kiri) di Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/1/2019). Barang bukti gading gajah jinak yang diserahkan kepada BKSDA setelah dua pelaku pembunuh divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Banda Aceh (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menerima gading yang merupakan barang bukti kejahatan pembunuhan gajah jinak dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
"Gading yang diserahkan merupakan sepasang milik Bunta, gajah jinak di CRU Serbajati, Aceh Timur, yang dibunuh pada Juni 2018," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Kamis.
Gading tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas. Gading diserahkan tiga bagian, masing-masing berukuran 148 centimeter, 126 centimeter, dan 46 centimeter.
Sapto Aji Prabowo menyebutkan penyerahan gading tersebut perintah amar putusan pengadilan dalam perkara pembunuhan Bunta, gajah jinak tersebut.
"Dalam kasus ini, terdakwanya dihukum empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
Ia mengatakan gading tersebut bisa dipinjamkan kembali ke kejaksaan apabila dua terduga pelaku pembunuhan gajah tersebut ditangkap.
Saat ini, kedua terduga pelaku masuk daftar pencarian orang atau buron.
"Gading ini untuk sementara waktu disimpan di BKSDA Aceh. Nantinya, gading bisa diserahkan ke museum, ke perguruan tinggi untuk penelitian, atau bisa juga untuk kegiatan konservasi seperti pameran dan lainya," kata dia.
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Timur dalam memerangi tindak pidana satwa dilindungi.
"Kami juga berharap dua DPO pembunuhan Bunta segera tertangkap, termasuk menangkap pelaku pembunuhan gajah lainnya di Aceh," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Bunta, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Apresiasi disampaikan atas cepatnya pengungkapan kasus serta proses peradilannya. Dan ini merupakan penanganan hukum tercepat di Indonesia untuk kasus pidana satwa liar," kata dia.*
Baca juga: Kematian gajah dan pencurian gading dilaporkan BKSDA kepada polisi
Baca juga: Gajah liar ditemukan mati tanpa gading di Aceh
Baca juga: Seekor gajah mati di Aceh, satu gadingnya diambil
"Gading yang diserahkan merupakan sepasang milik Bunta, gajah jinak di CRU Serbajati, Aceh Timur, yang dibunuh pada Juni 2018," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Kamis.
Gading tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas. Gading diserahkan tiga bagian, masing-masing berukuran 148 centimeter, 126 centimeter, dan 46 centimeter.
Sapto Aji Prabowo menyebutkan penyerahan gading tersebut perintah amar putusan pengadilan dalam perkara pembunuhan Bunta, gajah jinak tersebut.
"Dalam kasus ini, terdakwanya dihukum empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
Ia mengatakan gading tersebut bisa dipinjamkan kembali ke kejaksaan apabila dua terduga pelaku pembunuhan gajah tersebut ditangkap.
Saat ini, kedua terduga pelaku masuk daftar pencarian orang atau buron.
"Gading ini untuk sementara waktu disimpan di BKSDA Aceh. Nantinya, gading bisa diserahkan ke museum, ke perguruan tinggi untuk penelitian, atau bisa juga untuk kegiatan konservasi seperti pameran dan lainya," kata dia.
Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan aparat penegak hukum di Kabupaten Aceh Timur dalam memerangi tindak pidana satwa dilindungi.
"Kami juga berharap dua DPO pembunuhan Bunta segera tertangkap, termasuk menangkap pelaku pembunuhan gajah lainnya di Aceh," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Bunta, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Apresiasi disampaikan atas cepatnya pengungkapan kasus serta proses peradilannya. Dan ini merupakan penanganan hukum tercepat di Indonesia untuk kasus pidana satwa liar," kata dia.*
Baca juga: Kematian gajah dan pencurian gading dilaporkan BKSDA kepada polisi
Baca juga: Gajah liar ditemukan mati tanpa gading di Aceh
Baca juga: Seekor gajah mati di Aceh, satu gadingnya diambil
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: