Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan infrastruktur kerakyatan tetap menjadi prioritas pemerintah, di samping pembangunan jalan tol, jembatan, dan bendungan.
Infrastruktur kerakyatan yang dimaksud antara lain pembangunan jembatan gantung, air minum, sanitasi, penataan kawasan kumuh, rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan program padat karya tunai.
"Selain infrastruktur yang besar-besar, Kementerian PUPR juga mendapat tugas untuk membangun infrastruktur kerakyatan seperti pembangunan jembatan gantung," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Menteri PUPR menjelaskan dalam empat tahun, pihaknya telah membangun 164 jembatan gantung.
Tahun 2019, ditargetkan akan dibangun 166 jembatan gantung. Kebutuhan jembatan gantung masih banyak untuk menggantikan jembatan-jembatan "Indiana Jones" atau lawas.
Sedangkan, program padat karya tunai di Kementerian PUPR, salah satunya berupa pembangunan rumah swadaya, rusun, dan rumah tapak untuk MBR.
Penyediaan perumahan MBR dilakukan Kementerian PUPR melalui program pembangunan rumah susun (rusun), rumah khusus (rusus), dan rumah swadaya.
Untuk tahun 2019, ditargetkan pembangunan rusun sejumlah 137 menara atau 6.873 unit, sehingga total 865 menara atau 51.766 unit.
Rusus sejumlah 22.358 unit dan akan dilanjutkan tahun 2019 sejumlah 2.130 unit.
Kementerian PUPR juga memberikan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) kepada 496.165 MBR untuk meningkatkan kualitas rumahnya menjadi layak huni.
Tahun 2019, program BSPS akan menjangkau 206.500 unit rumah, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sehingga total hingga tahun 2019 akan mencapai 702.665 unit.
Baca juga: Kementerian PUPR terus bangun infrastruktur dengan "multiplier effect" tinggi
Kementerian PUPR tetap prioritaskan pembangunan infrastruktur kerakyatan
23 Januari 2019 19:41 WIB
Salah satu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibangun oleh Kementerian PUPR. (Kementerian PUPR)
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: