Berikut cara klaim asuransi haji
23 Januari 2019 17:49 WIB
Suasana di dekat tenda jamaah Indonesia dalam rangkaian mabit di Mina, Arab Saudi, tahun penyelenggaraan 1439 Hijriyah/ 2018 Masehi. (Anom Prihantoro)
Jakarta, 23/1 (ANTARA News) - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan terdapat tata cara melakukan klaim asuransi haji.
Muhajirin di Jakarta, Rabu, mengatakan proses pencairan asuransi tidak rumit. Bagi jamaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi.
Dalam keterangan tertulisnya, dia mengatakan bagi jamaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi maka santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga.
"Bila jamaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian," katanya.
Dia mengatakan pihak jamaah juga harus melampirkan resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto kopi identitas ahli waris, cetakan database Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris dan surat kuasa dari ahli waris.
Khusus jamaah yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, akan menerima santunan tambahan selain asuransi jiwa sebesar Rp125 juta dari maskapai penerbangan. "Cakupan asuransi mulai berangkat dari rumah sampai kembali ke rumah," katanya.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, terdapat 457 jamaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jamaah cacat tetap sebagian.
Dari jumlah tersebut, kata dia, jamaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan satu orang dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jemaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang.
Terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak. Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jamaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan. Kemudian, jamaah wafat karena kecelakaan.
Selanjutnya, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.*
Baca juga: Indeks kepuasan haji 2018 naik
Baca juga: Indonesia berisiko terhadap ancaman MERS-CoV
Muhajirin di Jakarta, Rabu, mengatakan proses pencairan asuransi tidak rumit. Bagi jamaah yang meninggal dunia di Indonesia (embarkasi), keluarga cukup mengirim persyaratan klaim ke Kemenag untuk diteruskan ke perusahaan asuransi.
Dalam keterangan tertulisnya, dia mengatakan bagi jamaah yang meninggal di Arab Saudi, persyaratan klaim langsung dilengkapi oleh Kemenag. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh perusahaan asuransi maka santunan akan segera ditransfer dan diinformasikan kepada keluarga.
"Bila jamaah haji meninggal dunia di Indonesia, ahli waris harus melampirkan persyaratan berupa Surat Pengantar Pengajuan Klaim (SPPK), Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) dan Surat Keterangan Kematian," katanya.
Dia mengatakan pihak jamaah juga harus melampirkan resume medis, berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian (bila meninggal dunia karena kecelakaan), foto kopi identitas ahli waris, cetakan database Siskohat, Surat Keterangan Ahli Waris dan surat kuasa dari ahli waris.
Khusus jamaah yang meninggal dunia di dalam pesawat, kata Yanis, akan menerima santunan tambahan selain asuransi jiwa sebesar Rp125 juta dari maskapai penerbangan. "Cakupan asuransi mulai berangkat dari rumah sampai kembali ke rumah," katanya.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018, terdapat 457 jamaah yang berhak menerima asuransi. Salah satu dari mereka adalah jamaah cacat tetap sebagian.
Dari jumlah tersebut, kata dia, jamaah haji reguler yang meninggal natural di Arab Saudi mencapai 392 orang, meninggal karena kecelakaan satu orang dan 38 orang meninggal di Indonesia. Sedangkan jemaah haji khusus yang meninggal dunia sebanyak 25 orang.
Terdapat empat kelompok yang dapat menerima asuransi sebagaimana tertera dalam perjanjian kontrak. Empat kategori itu berdasarkan sebab di antaranya jamaah haji meninggal natural atau bukan diawali peristiwa kecelakan. Kemudian, jamaah wafat karena kecelakaan.
Selanjutnya, jamaah yang mengalami cacat tetap total yaitu kehilangan sebagian anggota badan atau fungsi dari anggota badan untuk selamanya. Keempat, jamaah yang mengalami cacat tetap sebagian saat menunaikan ibadah haji.*
Baca juga: Indeks kepuasan haji 2018 naik
Baca juga: Indonesia berisiko terhadap ancaman MERS-CoV
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: