Ahok akan tekuni bisnis minyak dan presenter talk show setelah bebas
22 Januari 2019 20:21 WIB
Ahok Ditahan Di Rutan Cipinang Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. (ANTARA/Ubaidillah)
Jakarta, 22/1 (Antara) - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana menekuni bisnis perdagangan minyak dan menjadi pembawa acara "talk show" setelah bebas dari tahanan pada Januari ini.
Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan rencana bisnis minyak tersebut sudah direncanakan sejak lama.
"Setelah bebas nanti, pak Ahok kemungkinan akan menekuni bisnis perdagangan minyak seperti yang waktu itu pernah di diskusikan," kata Teguh yang menyebut pihaknya sedang mencari kantor di sekitar Bundaran HI.
"Kantornya tidak terlalu besar tapi yang cukup untuk beraktivitas," ujarnya.
Untuk rencana pembawa acara "talk show", Teguh mengaku, kliennya tersebut akan menjalani kontrak dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Terkait dengan kemungkinan kliennya masuk ke dunia politik, Teguh belum bisa memastikan hal tersebut. Namun, disebutkannya hal tersebut tergantung situasi dan kondisi.
"Soal Politik, jika sudah pada waktunya dan kembali diperlukan untuk kepentingan nasional, demi bangsa dan negara, beliau tentu akan taat dan tidak akan menolak untuk kembali ke kancah politik," tuturnya.
Ketika ditanya soal rencana pernikahan BasukinTjahaja Purnama, Teguh belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal itu.
"Nanti pada waktunya akan diinformasikan tentang rencana pernikahan pak Ahok. Karena soal pendampingan saat bebas dan soal perkawinan itu menyangkut hak privasi beliau maka kami tidak mau mendahului penjelasan dari beliau," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan tidak ada penanganan khusus dalam mengawal Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada Kamis (24/1). ***2***
Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan rencana bisnis minyak tersebut sudah direncanakan sejak lama.
"Setelah bebas nanti, pak Ahok kemungkinan akan menekuni bisnis perdagangan minyak seperti yang waktu itu pernah di diskusikan," kata Teguh yang menyebut pihaknya sedang mencari kantor di sekitar Bundaran HI.
"Kantornya tidak terlalu besar tapi yang cukup untuk beraktivitas," ujarnya.
Untuk rencana pembawa acara "talk show", Teguh mengaku, kliennya tersebut akan menjalani kontrak dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Terkait dengan kemungkinan kliennya masuk ke dunia politik, Teguh belum bisa memastikan hal tersebut. Namun, disebutkannya hal tersebut tergantung situasi dan kondisi.
"Soal Politik, jika sudah pada waktunya dan kembali diperlukan untuk kepentingan nasional, demi bangsa dan negara, beliau tentu akan taat dan tidak akan menolak untuk kembali ke kancah politik," tuturnya.
Ketika ditanya soal rencana pernikahan BasukinTjahaja Purnama, Teguh belum bersedia menjelaskan lebih lanjut soal itu.
"Nanti pada waktunya akan diinformasikan tentang rencana pernikahan pak Ahok. Karena soal pendampingan saat bebas dan soal perkawinan itu menyangkut hak privasi beliau maka kami tidak mau mendahului penjelasan dari beliau," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan tidak ada penanganan khusus dalam mengawal Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan menghirup udara segar usai menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, pada Kamis (24/1). ***2***
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019
Tags: