Tokyo (ANTARA News) - Mantan bos Nissan Motor, Carlos Ghosn, kemungkinan akan tetap menjalani penahanan di Jepang setelah pengadilan Tokyo menolak permintaan bebas dengan uang jaminan, yang diajukan Ghosn pada Selasa.
Keputusan itu diambil pengadilan Tokyo karena Ghosn bisa saja meninggalkan Jepang dan berpotensi merusak barang bukti. Bahkan pengacara Ghosn mengatakan kliennya kemungkinan tetap ditahan sampai proses persidangannya dimulai.
Dalam pengumuman publik pada Senin (21/1), Ghosn menetapkan sejumlah langkah guna meyakinkan pengadilan jika dia tidak akan meninggalkan Jepang.
Dia bersumpah menyerahkan tiga paspornya, mengenakan peranti penanda elektronik, serta meningkatkan jumlah uang jaminan kepada pengadilan.
Ghosn juga berjanji untuk menyewa penjaga keamanan sesuai rekomendasi jaksa penuntut untuk mengawasinya sepanjang hari dan ia tidak akan menghubungi siapa pun yang terkait kasus ini.
Baca juga: Nissan berencana tuntut ganti rugi kepada Ghosn
"Jika pengadilan mempertimbangkan permohonan jaminan saya, saya ingin menekankan bahwa saya akan tinggal di Jepang dan menghormati setiap dan semua kondisi yang disimpulkan oleh pengadilan," kata Ghosn dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan kuasa hukumnya yang berbasis di Amerika Serikat, dilansir AFP.
Tidak hanya itu, Ghosn juga berjanji akan menghadiri persidangan berikutnya,"bukan hanya karena kewajiban hukum untuk melakukannya, tetapi karena saya ingin berkesempatan untuk membela diri".
"Saya tidak bersalah atas dakwaan terhadap saya dan saya berharap mempertahankan reputasi saya di ruang sidang," kata pernyataan itu.
Namun, seorang pejabat di kementerian kehakiman Jepang mengatakan kepada AFP, "Tidak ada sistem di Jepang di mana seseorang yang dituduh dalam kasus pidana dapat dibebaskan dengan gelang pelacak (penanda elektronik) seperti itu."
"Pengadilan menetapkan jumlah jaminan dan juga dapat menambahkan kondisi yang sesuai seperti batasan di mana tertuduh harus tinggal," tambah pejabat itu.
Baca juga: Ghosn terima 9 juta dolar AS dari perusahaan patungan
Pengadilan Tokyo tolak permohonan bebas Carlos Ghosn
22 Januari 2019 18:36 WIB
Carlos Ghosn pada Oktober 2018 (Reuters)
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: