Bandarlampung (ANTARA News) - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Lampung Andi Surya ke Mapolda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Kami melaporkan yang bersangkutan terkait pernyataan kepada sejumlah media yang menyatakan bahwa kampus UIN Raden Intan Lampung merupakan sarang maksiat," kata Alamsyah, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung di Bandarlampung, Senin.
Kejadiannya, lanjut dia, pada tanggal 13 Januari 2019. "Oleh karena itu kami datang ke sini (Polda Lampug) untuk melaporkan yang bersangkutan," kata dia menjelaskan.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam surat laporan LP/B -/01/1/2019/ LPG/ SPKT Senin tertanggal 21 Januari 2019.
Alamsyah menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Andi Surya tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan pernyataan dan disebarluaskan dengan cara dipublikasikan kepada media online.
"Pernyataan yang dimuat media online kemudian diviralkan di berbagai media online. Ada tujuh tangkap layar media online yang kami bawa sebagai bukti pemeriksaan," kata dia.
Ia menambahkan, atas dugaan pencemaran nama baik tersebut, pihaknya merasa telah dirugikan, karena itu, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan.
"Karena banyak sekali pernyataan yang diucapkannya, tapi yang paling tajam perkataan tidak kami terima bahwa UIN adalah sarang maksiat," kata dia.
Pantauan di lokasi, terlihat sejumlah Dekan UIN Raden Intan Lampung yang didampingi pengacara sedang melakukan proses Berita Acara Periksaan (BAP).
Selain sejumlah pejabat dan tim pengacara UIN Raden Intan Lampung, terlihat juga sejumlah alumni dan mahasiswa hadir mendampingi pelaporan tersebut.
Dihubungi terpisah, anggota DPD RI Andi Surya mengaku sudah mengetahui perihal dirinya dilaporkan. Namun dia enggan komentar atas laporan tersebut.
"Saya sudah tahu, tapi saat ini saya no comment dulu. Saya hari ini sedang berada di Jakarta," katanya singkat saat dihubungi melalui teleponnya dari Bandarlampung.
UIN Raden Intan laporkan anggota DPD RI ke Polda Lampung
21 Januari 2019 20:28 WIB
Ilustrasi (Istimewa)
Pewarta: Triono/Damiri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: