Kotabaru minta pemerintah tanggung kepesertaan BPJS Kesehatan
21 Januari 2019 08:50 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief (tengah) saat konferensi pers tentang Permenkes 51 Tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program JKN di Jakarta, Jumat (18/1/2019). ((Foto: ANTARA News/Aditya Ramadhan))
Kotabaru (ANTARA News) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta pemprov dan pemerintah pusat ikut membantu kepesertaan bagi masyarakat "Bumi Saijaan" pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, Senin, mengatakan terkait dengan Peraturan Presiden RI (Perpres) No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, mewajibkan bagi masyarakat menjadi peserta BPJS.
"Bersamaan itu, kami juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat karena SKTM (surat keterangan tidak mampu) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, sehingga mereka harus ikut dalam kepesertaan BPJS kesehatan," kata Denny.
Dikatakannya, kepesertaan BPJS kesehatan warga Kotabaru baru sebanyak 177.000 jiwa dari jumlah penduduk yang ada sebanyak 320.000 jiwa, sehingga masih banyak bahkan sekitar setengahnya yang masih belum tertanggung jaminan kesehatan BPJS.
Sementara jika mengacu pada Perpres yang ada, diharuskan 95 persen jumlah penduduk terlindungi jaminan kesehatan BPJS.
Konsekuensi atas tidak terpenuhinya jumlah kepesertaan BPJS, dalam ketentuannya akan berdampak pada terhambat pelayanan publik secara umum, baik kepada yang bersangkutan (warga), begitu juga bagi pemerintah daerah setempat.
Sehingga menjadi keharusan bagi pemerintah daerah memikirkan permasalahan ini, yang secara langsung akan menjadi beban bagi keuangan daerah.
Pasalnya, jika dengan hitungan kelas 3 BPJS, dari jumlah penduduk yang belum jadi peserta tersebut, maka tidak kurang dari Rp43 miliar per tahun yang harus dikeluarkan dari keuangan daerah.
"Oleh sebab itu, menyikapi permasalahan ini, kami (dewan) berkoordinasi dengan eksekutif mengupayakan alternatif agar tidak menjadi beban yang berat bagi daerah," katanya.
Lebih lanjut, politisi partai PPP ini melakukan beberapa upaya, diantaranya dengan melakukan loby dan koordinasi dengan Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat.
Tujuan dari koordinasi itu intinya mengharapkan peran optimal Pemprov dalam membantu masyarakat Kotabaru atas kepesertaan BPJS kesehatan dari yang sudah ada sebanyak 1.604 jiwa.
Sebab, jika melihat dari data yang ada, daerah (kabupaten) lain yang jumlah penduduknya lebih sedikit dari penduduk Kotabaru, justru mendapatkan bantuan pertanggungan iuran BPJS kesehatan lebih banyak.
Selain itu, usaha lain yang juga dilakukan legislatif yakni melakukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memberikan bantuan yang sama seperti Pemprov, tentunya dengan jumlah lebih banyak.*
Baca juga: Skema urun biaya BPJS Kesehatan belum berlaku
Baca juga: 216.152.549 warga Indonesia jadi peserta JKN-KIS
Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Denny Hendro Kurnianto, Senin, mengatakan terkait dengan Peraturan Presiden RI (Perpres) No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, mewajibkan bagi masyarakat menjadi peserta BPJS.
"Bersamaan itu, kami juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat karena SKTM (surat keterangan tidak mampu) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, sehingga mereka harus ikut dalam kepesertaan BPJS kesehatan," kata Denny.
Dikatakannya, kepesertaan BPJS kesehatan warga Kotabaru baru sebanyak 177.000 jiwa dari jumlah penduduk yang ada sebanyak 320.000 jiwa, sehingga masih banyak bahkan sekitar setengahnya yang masih belum tertanggung jaminan kesehatan BPJS.
Sementara jika mengacu pada Perpres yang ada, diharuskan 95 persen jumlah penduduk terlindungi jaminan kesehatan BPJS.
Konsekuensi atas tidak terpenuhinya jumlah kepesertaan BPJS, dalam ketentuannya akan berdampak pada terhambat pelayanan publik secara umum, baik kepada yang bersangkutan (warga), begitu juga bagi pemerintah daerah setempat.
Sehingga menjadi keharusan bagi pemerintah daerah memikirkan permasalahan ini, yang secara langsung akan menjadi beban bagi keuangan daerah.
Pasalnya, jika dengan hitungan kelas 3 BPJS, dari jumlah penduduk yang belum jadi peserta tersebut, maka tidak kurang dari Rp43 miliar per tahun yang harus dikeluarkan dari keuangan daerah.
"Oleh sebab itu, menyikapi permasalahan ini, kami (dewan) berkoordinasi dengan eksekutif mengupayakan alternatif agar tidak menjadi beban yang berat bagi daerah," katanya.
Lebih lanjut, politisi partai PPP ini melakukan beberapa upaya, diantaranya dengan melakukan loby dan koordinasi dengan Pemprov Kalsel dan pemerintah pusat.
Tujuan dari koordinasi itu intinya mengharapkan peran optimal Pemprov dalam membantu masyarakat Kotabaru atas kepesertaan BPJS kesehatan dari yang sudah ada sebanyak 1.604 jiwa.
Sebab, jika melihat dari data yang ada, daerah (kabupaten) lain yang jumlah penduduknya lebih sedikit dari penduduk Kotabaru, justru mendapatkan bantuan pertanggungan iuran BPJS kesehatan lebih banyak.
Selain itu, usaha lain yang juga dilakukan legislatif yakni melakukan usulan kepada pemerintah pusat untuk memberikan bantuan yang sama seperti Pemprov, tentunya dengan jumlah lebih banyak.*
Baca juga: Skema urun biaya BPJS Kesehatan belum berlaku
Baca juga: 216.152.549 warga Indonesia jadi peserta JKN-KIS
Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: