Peran majelis ulama diminta diperkuat
20 Januari 2019 14:45 WIB
Olustrasi - Para ulama, pimpinan pondok pasantren, pemerhati tasawuf dari dalam dan luar negeri dan jajaran Pemerintahan mengikuti muzakarah ulama tauhid sufi internasional di Auditorium Prof Ali Hasyimi UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (14/7/2018). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ghazali Abbas Adan meminta peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh terus diperkuat.
"Eksistensi MPU di Provinsi Aceh harus diperkuat, sehingga kehadiran lembaga tersebut sesuai yang diharapkan," kata Ghazali Abbas Adan di Banda Aceh, Minggu.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Aceh tersebut mengatakan, MPU hadir berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kehadiran MPU tersebut merupakan kekhususan bagi Aceh. MPU merupakan pilar utama yang berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
MPU juga merupakan pilar penegakan dan penguatan syariat Islam di Provinsi Aceh. MPU merupakan bagian dari kekhususan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Namun yang terjadi sekarang, banyak program MPU dalam mewujudkan visi dan misinya sebagai lembaga yang diamanahkan konstitusi belum mendapat dukungan fasilitas dan anggaran memadai dari pemerintah daerah," ketus dia.
Padahal, sebut Ghazali Abbas Adan, Kehadiran MPU merupakan amanah konstitusi. Jadi, pemerintah daerah harus memperkuat peran lembaga ulama tersebut.
"Kami tidak ingin MPU hanya sebagai lembaga menara gading saja. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah di Aceh mendukung setiap program MPU," ujar Ghazali Abbas.*
Baca juga: BPJPH serahkan kewenangan sertifikasi halal ke MUI
Baca juga: MUI imbau sambut tahun baru dengan kesederhanaan
"Eksistensi MPU di Provinsi Aceh harus diperkuat, sehingga kehadiran lembaga tersebut sesuai yang diharapkan," kata Ghazali Abbas Adan di Banda Aceh, Minggu.
Anggota DPD RI daerah pemilihan Aceh tersebut mengatakan, MPU hadir berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Kehadiran MPU tersebut merupakan kekhususan bagi Aceh. MPU merupakan pilar utama yang berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
MPU juga merupakan pilar penegakan dan penguatan syariat Islam di Provinsi Aceh. MPU merupakan bagian dari kekhususan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Namun yang terjadi sekarang, banyak program MPU dalam mewujudkan visi dan misinya sebagai lembaga yang diamanahkan konstitusi belum mendapat dukungan fasilitas dan anggaran memadai dari pemerintah daerah," ketus dia.
Padahal, sebut Ghazali Abbas Adan, Kehadiran MPU merupakan amanah konstitusi. Jadi, pemerintah daerah harus memperkuat peran lembaga ulama tersebut.
"Kami tidak ingin MPU hanya sebagai lembaga menara gading saja. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah di Aceh mendukung setiap program MPU," ujar Ghazali Abbas.*
Baca juga: BPJPH serahkan kewenangan sertifikasi halal ke MUI
Baca juga: MUI imbau sambut tahun baru dengan kesederhanaan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: