Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengkaji status terpidana lain seiring kebijakan pembebasan Ustadz Abubakar Ba'asyir dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor.
"LBH Masyarakat menyerukan kepada pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan," ujar Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan lantaran usia terpidana yang sudah tua.
Pihaknya menengarai kebijakan itu dilakukan dalam kerangka amnesti karena Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi.
Preseden itu dinilai sangat baik karena membuka ruang untuk terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden Jokowi.
Namun, ruang itu diperkirakan kecil, sebab untuk kasus Ba'asyir saja memerlukan waktu yang sangat lama dan intervensi dari Yusril Ihza Mahendra.
"Bahkan pembebasan Ba’asyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum," kata Ricky Gunawan.
Meski begitu, LBH Masyarakat tetap berharap pemerintah dapat membentuk suatu peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.
Hal itu disebutnya penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia, tetapi juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Pemerintah pun dapat menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Ba'asyir untuk memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum.
"Peraturan semacam itu akan membuat hal yang kini diterima Ba'asyir dapat pula diterima narapidana lain yang profilnya jauh dari sorot media," tutur Ricky.
Baca juga: Yusril berikan alasan Presiden perlu "turun tangan" soal Ba'asyir
Baca juga: Yusril koordinasi dengan Presiden soal Ba'asyir tolak setia pada Pancasila
Presiden Jokowi diminta kaji status terpidana lain
20 Januari 2019 12:50 WIB
Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan (kiri). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: