Bandung (ANTARA News) - Pemberlakuan Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkereta apian mengharuskan jajaran PT Kereta Api (KA) meyakini dan menyikapi bahwa perubahan regulasi harus memberi peluang lebih besar pada maju mundurnya perkereta apian di Indonesia. Demikian diungkapkan Direktur Utama PT Kereta Api, Ronny Wahyudi, di sela-sela Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kereta Api ke-62 di Kantor Pusat PT KA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat. "Tantangan mendesak adalah tahun 2011, saat UU No.23/ 2007 diberlakukan secara efektif, yaitu fihak swasta diperkenankan masuk ke dalam bisnis angkutan KA," katanya. Regulasi baru itu, lanjut dia, membuka kesempatan persaingan pengelolaan KA yang dilakukan swasta. Ke depan masyarakat pengguna jasa angkutan KA mempunyai banyak pilihan dalam menetapkan mitra kerja yang terbaik di tengah persaingan pengelolaan dan pengusahaan KA. Untuk itu, ia mengajak seluruh jajaran PTKA mengubah pola fikir dan pola tindak dimana perusahaan itu tidak hanya berorientasi bagaimana dapat mengoperasikan sarana yang ada untuk mengangkut penumpang dan barang menjadi perusahaan yang berorientasi pada keluasan pelanggan, berkualitas, terpercaya, handal dan sehat. "Revitalisasi di berbagai bidang menjadi sebuah keputusan yang tepat untuk merealisasikan arah perusahaan," katanya. Ia menyebutkan, pada HUT KA ke-62 ini, seyogyanya menjadi wahana melakukan evaluasi dan perenungan terhadap kinerja yang sudah dilakukan dalam melayani masyarakat, keberhasilan, kegagalan, kekurangan serta potensi pengembangannya mengingat kondisi prasarana dan sarana yang dimiliki sebagian besar sudah berusia tua. Sementara itu, Kepala Bidang Humas PTKA Noor Hamidi mengatakan, tahun 2011 merupakan peluang sekaligus ancaman bagi insan perkereta apian. PTKA akan menjadi lebih baik bila peluang dibalik pemberlakuan UU No.23/ 2007 dapat diwujudkan bersama secara konsisten dan konsekuen. Beberapa peluang itu, kata Noor Hamidi, adanya pasal-pasal yang memposisikan PT KA lebih kuat secara hukum. "Salah satunya terkait kasus percaloan dan penumpang gelap di atas kabin gerbong, pelakunya bisa dipidana dan didenda," katanya. Ia menyebutkan, selama ini KA masih sering didzolimi masyarakat, ada yang melempar KA, mencuri suku cadang KA, naik KA tanpa tiket bahkan ada yang menjadikan KA sebagai tempat mencari nafkah dengan berbagai bentuk profesi. "Semua ini diharapkan akan hilang dengan diberlakukannya UU No.23/2007, serta akan menjadikan kekuatan untuk menyehatkan PT KA ke depan," katanya. Sementara itu peringatan HUT KA ke-62 di Kota Bandung diikuti sekitar 750 karyawan baik dari Kantor Pusat KA maupun dari Daerah Opersasi (DAOP) II Bandung. (*)