Karimun, Kepri (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Gowaslu dalam melaporkan pelanggaran pemilu.

"Jadi tidak perlu susah-susah datang ke kantor Bawaslu, cukup melapor melalui aplikasi Gowaslu," kata Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat di Tanjung Balai Karimun, Jumat.

Komisioner Bawaslu Karimun, Muhammad Fadli menambahkan, aplikasi Gowaslu merupakan sistem pelaporan dalam jaringan yang baru diluncurkan oleh Bawaslu pusat sepekan yang lalu.

"Aplikasi Gowaslu bisa diunduh di 'playstore' pada ponsel berbasis android," kata Fadli.

Fadli menjelaskan, Gowaslu diluncurkan untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran pemilu, dengan disertai identitas yang jelas.

Bagi warga yang ingin melapor, kata dia, harus membuat akun terlebih dahulu, dengan mencantumkan nama, nomor ponsel, alamat surat elektronik dan nomor induk kependudukan (NIK).

"Setiap laporan akan masuk ke Bawaslu pusat, dan selanjutnya diteruskan sesuai daerah asal pelapor," kata dia.

Dia mengatakan Bawaslu Karimun menyiapkan staf yang memantau setiap laporan masuk untuk ditindaklanjuti.

"Laporan yang disampaikan harus lengkap disertai bukti-bukti dan memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil," kata dia.

Nurhidayat mengatakan bagi laporan yang dilengkapi bukti dan memenuhi syarat-syarat formil akan ditindaklanjuti dengan memanggil saksi pelapor, atau saksi terkait lain untuk dimintai keterangan.

"Kalau laporannya tidak disertai bukti yang cukup lengkap, maka akan kita jadikan sebagai informasi awal untuk menelusuri kebenarannya," kata dia.

Pelaporan pidana pemilu melalui aplikasi Gowaslu, menurut dia, tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mendorong penanganan pelanggaran atau pidana pemilu yang transparan.

"Dan setiap laporan tidak langsung ke kami, tetapi diterima dulu oleh Bawaslu pusat," ujar Nurhidayat.

Baca juga: Bawaslu belum berhasil periksa saksi politik uang

Baca juga: Kasus intimidasi komisioner Bawaslu Tanjungpinang ditangani polisi

Baca juga: Bawaslu: caleg wajib daftarkan akun media sosial