Ombudsman minta pemerintah tidak terburu-buru sahkan revisi PP PSTE
18 Januari 2019 20:28 WIB
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih (tengah) usai bersama para pelaku industri usai pertemuan di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (18/1/2019). (ANTARA News/Arindra Meodia)
Jakarta (ANTARA News) - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru menandatangani revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
"Ada momentum strategis maka jangan buru-buru ditandatangani RPP. kami berharap pemerintah sabar dulu, ada momentum politik nasional sebaiknya jangan ambil suatu keputusan yang sangat strategis dan fundamental," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, usai pertemuan dengan pelaku industri di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.
Ombudsman RI mengundang sejumlah pelaku industri antara lain Masyarkat Telematika (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Telekomuniasi Seluruh Indonesia (ATSI), Umum Indonesia Data Center Provider (IDPRO) dan PANDI untuk berdiskusi terkait revisi PP PSTE.
Salah satu pasal dalam revisi PP PSTE yang mengundang polemik adalah peletakan data center. Terdapat dua pandangan mengenai hal ini.
Pertama, data center diperbolehkan berada di luar negeri dengan data strategis harus berada di dalam negeri. Kedua, data center harus berada di dalam negeri namun jenis informasi tertentu boleh diletakkan di luar negeri secara bertahap.
"Mempertimbangkan beberapa aspek teman pelaku memilih untuk tetap diatur di domestik dan secara bertahap jenis data informasi tertentu boleh diletakan di luar," ujar Ahmad Alamsyah.
Ombudsman RI menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat seoptimal mungkin melakukan kajian serius terhadap berbagai kelayakan secara ekonomis, secara politis, termasuk secara hukum.
"Terutama konsekuensi-konsekuensi secara lebih luas, tentunya juga menyangkut aspek pertahanan keamanan, itu semua harus dikaji baik barulah kemudian diputuskan untuk memilih tahapan-tahapan macam apa dalam membangun infrastruktur data center," kata Ahmad Alamsyah.
Selain kajian yang serius, Ombudsman RI juga meminta Kominfo untuk melakukan konsultasi secara baik dengan semua stakeholder.
"Harus disepakati bersama untuk melindungi industri atau penyelenggara yang sudah ada skerang jangan sampai punya dampak negatif," ujar Ahmad Alamsyah.
"Sepintas saya lihat proses berhenti, tapi kita tetap waspada dan untuk itu, kemungkinan nanti Ombudsman akan menyampaikan ke KPU kalau memungkinkan agar isu ini juga dibahas dalam debat presiden," tambah dia.
Setelah bertemu dengan pelaku industri, Ombudsman RI juga berencana untuk bertemu dengan Kementerian Kominfo untuk membahas tentang polemik revisi PP PSTE.
Revisi PP PSTE yang sebelumnya berada di Kementerian Sekretariat Negara telah dikembalikan ke Kementerian Kominfo pada 20 Desember 2018 untuk kemudian didiskusikan lagi dengan para stakeholder, menurut Kepala Bidang Infrastruktur Mastel, Nonot Harsono.
Harsono mengatakan telah melakukan diskusi bersama Kominfo setelah revisi PP PSTE dikembalikan. Namun, tampaknya keduanya tidak menemukan titik temu.
Baca juga: Mastel tolak revisi PP 82 tentang data center
Baca juga: Kominfo bertemu pelaku industri bahas revisi PP PSTE
Baca juga: Keamanan data jadi alasan utama Kominfo revisi PP PSTE
"Ada momentum strategis maka jangan buru-buru ditandatangani RPP. kami berharap pemerintah sabar dulu, ada momentum politik nasional sebaiknya jangan ambil suatu keputusan yang sangat strategis dan fundamental," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, usai pertemuan dengan pelaku industri di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.
Ombudsman RI mengundang sejumlah pelaku industri antara lain Masyarkat Telematika (Mastel), Asosiasi Penyelenggara Telekomuniasi Seluruh Indonesia (ATSI), Umum Indonesia Data Center Provider (IDPRO) dan PANDI untuk berdiskusi terkait revisi PP PSTE.
Salah satu pasal dalam revisi PP PSTE yang mengundang polemik adalah peletakan data center. Terdapat dua pandangan mengenai hal ini.
Pertama, data center diperbolehkan berada di luar negeri dengan data strategis harus berada di dalam negeri. Kedua, data center harus berada di dalam negeri namun jenis informasi tertentu boleh diletakkan di luar negeri secara bertahap.
"Mempertimbangkan beberapa aspek teman pelaku memilih untuk tetap diatur di domestik dan secara bertahap jenis data informasi tertentu boleh diletakan di luar," ujar Ahmad Alamsyah.
Ombudsman RI menyarankan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat seoptimal mungkin melakukan kajian serius terhadap berbagai kelayakan secara ekonomis, secara politis, termasuk secara hukum.
"Terutama konsekuensi-konsekuensi secara lebih luas, tentunya juga menyangkut aspek pertahanan keamanan, itu semua harus dikaji baik barulah kemudian diputuskan untuk memilih tahapan-tahapan macam apa dalam membangun infrastruktur data center," kata Ahmad Alamsyah.
Selain kajian yang serius, Ombudsman RI juga meminta Kominfo untuk melakukan konsultasi secara baik dengan semua stakeholder.
"Harus disepakati bersama untuk melindungi industri atau penyelenggara yang sudah ada skerang jangan sampai punya dampak negatif," ujar Ahmad Alamsyah.
"Sepintas saya lihat proses berhenti, tapi kita tetap waspada dan untuk itu, kemungkinan nanti Ombudsman akan menyampaikan ke KPU kalau memungkinkan agar isu ini juga dibahas dalam debat presiden," tambah dia.
Setelah bertemu dengan pelaku industri, Ombudsman RI juga berencana untuk bertemu dengan Kementerian Kominfo untuk membahas tentang polemik revisi PP PSTE.
Revisi PP PSTE yang sebelumnya berada di Kementerian Sekretariat Negara telah dikembalikan ke Kementerian Kominfo pada 20 Desember 2018 untuk kemudian didiskusikan lagi dengan para stakeholder, menurut Kepala Bidang Infrastruktur Mastel, Nonot Harsono.
Harsono mengatakan telah melakukan diskusi bersama Kominfo setelah revisi PP PSTE dikembalikan. Namun, tampaknya keduanya tidak menemukan titik temu.
Baca juga: Mastel tolak revisi PP 82 tentang data center
Baca juga: Kominfo bertemu pelaku industri bahas revisi PP PSTE
Baca juga: Keamanan data jadi alasan utama Kominfo revisi PP PSTE
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2019
Tags: