Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan dua berkas perkara informasi hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, ke Kejaksaan Agung.

"Satu berkas tersangka BBP dan satu berkas tersangka HY," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, berkas perkara sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019.

Sementara penyidik kini masih mengembangkan kasus guna mencari aktor intelektual dan penyedia dana kasus hoaks tersebut.

Awalnya polisi menangkap tiga tersangka kasus tersebut di sejumlah daerah, yakni tersangka HY di Bogor Jawa Barat, LS di Balikpapan Kalimantan Timur dan J di Brebes Jawa Tengah. Ketiganya adalah penyebar info hoaks ke media sosial. Meski sempat ditangkap, mereka tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan.

Selanjutnya polisi menangkap pembuat konten hoaks kasus ini, yakni tersangka BBP.

Kemudian, polisi juga menangkap tersangka berinisial MIK di Banten, yang perannya sebagai penyebar hoaks.

Tersangka HY, LS, dan J diancam dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dibawah 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka BBP dibidik dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Baca juga: Polisi berkaskan satu tersangka hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos

Baca juga: Tersangka penyebar hoax surat suara dikenakan pasal berlapis