Ambon, Maluku (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku menindak belasan pelaku yang tertangkap dalam kasus penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Selama 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan 50 kali penindakan, termasuk mendapati penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas menggunakan kapal berbendera Timor Leste dan masuk di Dobo," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku, Finari Manan, di Ambon, Jumat.

Sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam penyelundupan itu. Sekarang ini berkas acara pemeriksaan mereka di Kejaksaan Negeri Dobo sudah lengkap (P-21).

Menurut dia, harga satu bal pakaian bekas itu Rp3 juta, sehingga harga total 1.562 bal itu lebih dari Rp4 miliar.

"Saat ini barang bukti tersebut telah dititipkan pada Rumbasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku," ujarnya.

Selain itu, ada 78 kali operasi pasar oleh Kanwil DJBC Maluku. Pihaknya menyita 606.401 batang rokok karena pita cukainya palsu atau salah peruntukkan.

Mereka juga menahan minuman mengandung ethel alkahol berupa 68 botol MMEA dan 264 botol liquid vape dengan nilai sanksi administrasi sebesar Rp185,4 juta.