Ombudsman temukan dugaan maladministrasi pencekalan mahasiswi Selfina
17 Januari 2019 13:14 WIB
Aktivis anti perdagangan orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTT Mengugat, Hentikan Perdagangan Orang mengelar aksi unjuk rasa di Kupang, NTT, Rabu (28/3/2018). Mereka mendesak adanya Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia, serta pengungkapan mafia perdagangan orang. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Kupang (ANTARA News) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menemukan tiga dugaan maladimistrasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam kasus pencekalan mahasiswi asal Alor, Selfina M. Etidena.
Temuan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan Ombudsman NTT yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan(LAHP) yang diserahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kupang, Kamis.
"Ada tiga maladmistrasi yang kami temukan dalam tindakan pemeriksaan terhadap Selfina M. Etidena (pelapor) oleh Petugas Satgas Pengamanan TKI di Bandara El Tari Kupang pada Jumat, (4/1)," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Selfina, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogkarta dicekal petugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara El Tari Kupang untuk pemeriksaan identitas.
Menurut Beda Daton, hal pertama yang menjadi sorotan Ombudsman adalah penyimpangan prosedur dalam menyelenggarakan pelayanan tanpa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP dalam pelaksanaan tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang.
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP administratif mengenai alur pelayanan Satuan Gugus, dan tidak memiliki SOP teknis terkait dengan tugas Satuan Gugus dalam melakukan penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/calon TKI non prosedural" kata Beda Daton menjelaskan.
Kedua, penyimpangan prosedur dalam penyusunan alur kerja sebagaimana dokumen berjudul Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang, yang mencantumkan Pihak Terkait yaitu PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari di dalam Satuan Gugus Tugas.
Penyusunan alur kerja ini, menurut dia, keanggotaanya tidak berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/Non Prosedural Provinsi Nusa Tenggara Timur dan atau nota kesepahaman.
Ketiga, tidak memberikan pelayanan dalam mekanisme penggantian kerugian kepada pelapor.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyimpulkan perlu dilakukan beberapa tindakan korektif oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, katanya menjelaskan.*
Baca juga: Kualitas pelayanan publik di NTT masih buruk
Temuan tersebut berdasarkan serangkaian pemeriksaan Ombudsman NTT yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan(LAHP) yang diserahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kupang, Kamis.
"Ada tiga maladmistrasi yang kami temukan dalam tindakan pemeriksaan terhadap Selfina M. Etidena (pelapor) oleh Petugas Satgas Pengamanan TKI di Bandara El Tari Kupang pada Jumat, (4/1)," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.
Selfina, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogkarta dicekal petugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara El Tari Kupang untuk pemeriksaan identitas.
Menurut Beda Daton, hal pertama yang menjadi sorotan Ombudsman adalah penyimpangan prosedur dalam menyelenggarakan pelayanan tanpa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP dalam pelaksanaan tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di pintu keluar Bandara El Tari Kupang.
"Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT tidak memiliki SOP administratif mengenai alur pelayanan Satuan Gugus, dan tidak memiliki SOP teknis terkait dengan tugas Satuan Gugus dalam melakukan penilaian indikasi dan interogasi calon penumpang/calon TKI non prosedural" kata Beda Daton menjelaskan.
Kedua, penyimpangan prosedur dalam penyusunan alur kerja sebagaimana dokumen berjudul Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Gugus Tugas Pencegahan Tenaga Kerja Non Prosedural, Tindak Pidana Perdagangan Orang di Pintu Keluar Bandara El Tari Kupang, yang mencantumkan Pihak Terkait yaitu PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara El Tari di dalam Satuan Gugus Tugas.
Penyusunan alur kerja ini, menurut dia, keanggotaanya tidak berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan serta Penanganan Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah/Non Prosedural Provinsi Nusa Tenggara Timur dan atau nota kesepahaman.
Ketiga, tidak memberikan pelayanan dalam mekanisme penggantian kerugian kepada pelapor.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT menyimpulkan perlu dilakukan beberapa tindakan korektif oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, katanya menjelaskan.*
Baca juga: Kualitas pelayanan publik di NTT masih buruk
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: