Jambi (ANTARA News) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat angka jumlah penduduk miskin atau penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan di Provinsi Jambi pada September 2018 mencapai 281,47 ribu orang atau 7,85 persen.

Kepala BPS Provinsi Jambi, Dadang Hardiawan, di Jambi, Kamis, mengatakan jika dibandingkan dengan data Maret 2018, jumlah penduduk miskin di Jambi berkurang sebesar 220 orang dari 281,69 ribu orang dan tingkat kemiskinan Provinsi Jambi periode Maret 2010-September 2018 secara relatif mengalami penurunan kecuali pada periode September 2014-September 2015 mengalami kenaikan cukup signifikan.

Sedangkan secara absolut selama periode Maret 2010-September 2018 mengalami kenaikan jumlah penduduk miskin dari 241,61 ribu orang pada Maret 2010 menjadi 281,47 ribu orang pada September 2018.

Jumlah penduduk miskin di Provinsi Jambi pada September 2018 sebesar 281,47 ribu orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada Maret 2018, maka selama enam bulan tersebut terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin sebesar 220 orang.

Sementara itu, apabila dibandingkan dengan September 2017 jumlah penduduk miskin mengalami kenaikan sebanyak 2,86 ribu orang dan berdasarkan daerah tempat tinggal pada periode Maret-September 2018, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan mengalami penurunan sebesar 2,1 ribu orang dan daerah pedesaan kenaikan sebesar 1,9 ribu orang.

Dadang juga mengatakan, sementara itu persentase penduduk miskin di perkotaan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Maret 2018, sedangkan perdesaan justru mengalami kenaikan. Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 10,41 persen menjadi 10,08 persen, sementara di perdesaan naik dari 6,75 persen menjadi 6,80 persen.

Persentase dan jumlah penduduk miskin menurut provinsi di pulau Sumatera pada September 2018 dimana penduduk miskin terbesar berada di Provinsi Aceh yaitu sebesar 15,68 persen, sementara persentase penduduk miskin terendah berada di Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar 4,77 persen dan dari sisi jumlah sebagian besar penduduk miskin berada di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung, sedangkan jumlah penduduk miskin terendah berada di Provinsi Bangka Belitung.

Dadang mengatakan, garis kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Selama periode Maret-September 2018, garis kemiskinan naik sebesar 0,98 persen yaitu dari Rp426.251 per kapita per bulan pada Maret 2018 menjadi Rp430.435 per kapita per bulan pada September 2018.

Dengan memperhatikan komponen garis kemiskinan yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM), terlihat bahwa peranan komoditi makanan masih jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan atau perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.*


Baca juga: Penduduk miskin di NTB berkurang 1.840 orang

Baca juga: Angka kemiskinan di Maluku Utara meningkat