Bupati Lamandau surati dubes Malaysia terkait tunggakan koperasi
17 Januari 2019 02:04 WIB
Perkebunan kelapa sawit difoto dari udara di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Selatan, Rabu (13/7). Menurut data dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) per Juni 2011, industri kelapa sawit Kalteng menghasilkan Rp12,6 triliun dari penjualan minyak mentah (Crude Palm Oil-CPO) sebagai hasil panen 450ribu hektare lahan sawit, dengan perhitungan 4 ton CPO per hektar per tahun, seharga Rp7juta per ton. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Nanga Bulik, Kalteng (ANTARA News) - Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengaku telah melayangkan surat resmi ke Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, sebagai upaya menindaklanjuti adanya dugaan tunggakan puluhan miliar rupiah PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana kepada sembilan koperasi plasma setempat berupa sisa hasil produksi yang belum dibagikan.
Dua perusahaan tersebut bernaung di bawah PT TH Felda Nusantara yang merupakan anak Syarikat Tabung Haji dan Felda Global Ventures Holding, sementara koperasi tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, kata Hendra di Nanga Bulik, Kalimantan Tengah, Rabu.
"Syarikat Tabung Haji dan Felda Global Ventures Holding itu sejenis BUMN Malaysia. Itu alasan kami kenapa menyurati Dubes Malaysia," beber dia.
Adapun isi surat yang dilayangkan Bupati Lamandau yakni keluhan sekaligus permintaan agar tunggakan Sisa Hasil Produksi (SHP) koperasi plasma, segera diselesaikan dan dibayarkan PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana.
Hendra mengatakan surat tersebut juga berisi tentang perlakuan perusahaan, sekaligus meminta kepada perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung cukup lama itu dengan bijaksana dan berkeadilan.
"Tunggakan itu kan menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat tergabung di sembilan koperasi, yang bermitra langsung dengan anak perusahaan BUMN Malaysia tersebut. Informasi yang kami anggota sembilan koperasi itu mencapai 8.461 orang," tegas dia.
Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu menegaskan bahwa tunggakan sisa hasil produksi, PT Gemareksa Mekarsari kepada koperasi terhitung sejak bulan Mei hingga November 2018 dan ada juga tunggakan dari beberapa periode.
Dia mengatakan Pemkab Lamandau sebenarnya sudah beberapa kali melakukan mediasi antara koperasi dan pihak perusahaan. Mediasi itu pun atas permintaan pihak perusahaan, karena perusahaan tersebut milik kerajaan Malaysia sehingga mediasi bersifat G to G.
"Kami sudah fasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi dan meminta secepatnya dibayarkan, namun belum ada titik terang semoga dengan dilayangkan surat resmi ke Dubes Malaysia bisa diselesaikan dengan cepat," demikian Hendra.
Felda merupakan pengelola perkebunan terbesar dengan 811.140 hektare tumbuhan kelapa sawit di Semenanjung Malaysia, Sabah, dan Sarawak. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan sawit di Indonesia bekerja sama dengan Rajawali Corp.
Baca juga: BKPM gelar forum investasi di Malaysia
Baca juga: Malaysia investasi bioetanol 350 juta dolar AS
Baca juga: Felda ingin Indonesia dan Malaysia bisa tentukan harga sawit dunia
Dua perusahaan tersebut bernaung di bawah PT TH Felda Nusantara yang merupakan anak Syarikat Tabung Haji dan Felda Global Ventures Holding, sementara koperasi tersebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, kata Hendra di Nanga Bulik, Kalimantan Tengah, Rabu.
"Syarikat Tabung Haji dan Felda Global Ventures Holding itu sejenis BUMN Malaysia. Itu alasan kami kenapa menyurati Dubes Malaysia," beber dia.
Adapun isi surat yang dilayangkan Bupati Lamandau yakni keluhan sekaligus permintaan agar tunggakan Sisa Hasil Produksi (SHP) koperasi plasma, segera diselesaikan dan dibayarkan PT Gemareksa Mekarsari dan PT Satria Hupasarana.
Hendra mengatakan surat tersebut juga berisi tentang perlakuan perusahaan, sekaligus meminta kepada perusahaan segera menyelesaikan persoalan yang sudah berlangsung cukup lama itu dengan bijaksana dan berkeadilan.
"Tunggakan itu kan menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat tergabung di sembilan koperasi, yang bermitra langsung dengan anak perusahaan BUMN Malaysia tersebut. Informasi yang kami anggota sembilan koperasi itu mencapai 8.461 orang," tegas dia.
Orang nomor satu di Bumi Bahaum Bakuba itu menegaskan bahwa tunggakan sisa hasil produksi, PT Gemareksa Mekarsari kepada koperasi terhitung sejak bulan Mei hingga November 2018 dan ada juga tunggakan dari beberapa periode.
Dia mengatakan Pemkab Lamandau sebenarnya sudah beberapa kali melakukan mediasi antara koperasi dan pihak perusahaan. Mediasi itu pun atas permintaan pihak perusahaan, karena perusahaan tersebut milik kerajaan Malaysia sehingga mediasi bersifat G to G.
"Kami sudah fasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi dan meminta secepatnya dibayarkan, namun belum ada titik terang semoga dengan dilayangkan surat resmi ke Dubes Malaysia bisa diselesaikan dengan cepat," demikian Hendra.
Felda merupakan pengelola perkebunan terbesar dengan 811.140 hektare tumbuhan kelapa sawit di Semenanjung Malaysia, Sabah, dan Sarawak. Perusahaan ini juga mengelola perkebunan sawit di Indonesia bekerja sama dengan Rajawali Corp.
Baca juga: BKPM gelar forum investasi di Malaysia
Baca juga: Malaysia investasi bioetanol 350 juta dolar AS
Baca juga: Felda ingin Indonesia dan Malaysia bisa tentukan harga sawit dunia
Pewarta: Kasriadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019
Tags: