Jakarta (ANTARA News) - Pengelola ritel belanja Sogo, PT Panen Lestari Internusa, meminta perlakuan adil dengan e-commerce pascapenerbitan aturan perpajakan bagi sektor jual beli dalam jaringan (online) itu.

Managing Director Panen Lestari Internusa Handaka Santosa saat ditemui di Jakarta, Rabu, mengatakan sejumlah hal yang dituntut kesetaraan adalah mengenai perpajakan hingga standar kualitas barang.

"SNI (Standar Nasional Indonesia) online bagaimana? Padahal kalau di kami, barang-barang di bawah dua tahun semua ada SNI-nya," katanya.

Terkait hitungan pajak, Handaka menuturkan peritel besar seperti perusahaannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 20 persen di setiap meter persegi lahan toko.

"Kami sewa di sini, kami bayar pajak dari setiap meter persegi. Untuk satu meter persegi saja kami sudah harus bayar 20 persen," tuturnya.

Handaka menyebut, dengan kontribusi besar menyediakan lapangan kerja, peritel justru hanya mendapatkan sedikit perlindungan.

Ia mengungkapkan, pihaknya berencana untuk membuka gerai baru di Medan seluas 10 ribu meter persegi dan diperkirakan bisa memperkerjakan minimal 400 orang.

"10 ribu meter persegi itu berarti 400 karyawan, mulai dari yang jaga, bersih-bersih, keliling. Banyak sekali, tapi dukungan pemerintah bisa dibilang 'seiprit' (sedikit)," katanya.

Meski penuh tantangan terutama di era digital, Handaka mengaku peritel tidak merasa tersaingi dengan toko online karena pihaknya juga telah merambah sistem daring.

"Kami tidak takut dengan online, hanya saja kami ingin fairness (keadilan)," katanya.

Baca juga: Pengamat: aturan pajak e-commerce cukup moderat