Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menunda sidang pengujian Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan d UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) karena ahli terlambat menyerahkan keterangan tertulis.

"Artinya keterangan ahli belum bisa didengar hari ini. Kalaupun mau didengar, pada sidang yang akan datang atau keterangannya dianggap keterangan tertulis saja," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Anwar mengatakan penerimaan keterangan tertulis beserta "curriculum vitae" ahli harus diajukan setidaknya dua hari sebelum sidang digelar.

Sementara itu pihak Mahkamah baru menerima keterangan ahli pemohon pada Selasa (15/1) pukul 19.57 WIB melalui surat elektronik.

Tjoejoe S. Hernanto selaku kuasa hukum pemohon menyatakan pihaknya tetap ingin keterangan ahli didengarkan di persidangan.

Oleh sebab itu Anwar menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (29/1) pukul 11.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pegawai negeri sipil yang merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UU ASN yang mengatur tentang pemberhentian ASN.

Pemohon yang pernah menjadi terpidana mendalilkan kata "dapat" dalam Pasal 87 ayat (2) UU ASN dapat menimbulkan pelaksanaan norma yang bersifat subjektif berdasarkan pelaksana undang-undang.

Selanjutnya, menurut pemohon frasa "melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana" dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d tidak memuat klasifikasi tindak pidana secara spesifik sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan norma tersebut.

Baca juga: DPR: UU ASN untuk jamin tata tertib PNS