KPPBC Kudus selamatkan kerugian negara Rp13,33 miliar
16 Januari 2019 19:07 WIB
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Selasa (15/1/2019). Bea Cukai setempat pada Desember 2018 hingga pertengahan Januari 2019 berhasil menyita rokok SKM dari sejumlah produsen rokok ilegal sebanyak 1.669.100 batang tanpa cukai dengan perkiraan nilai barang Rp1.2 miliar lebih dan potensi kerugian negara mencapai Rp830.258.481. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz.
Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp13,33 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok sejak Januari hingga Desember 2018.
"Selama Januari hingga akhir Desember 2018, Unit Intelijen dan Penindakan berhasil menindak 74 kasus pelanggaran cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang bukti yang disita mencapai puluhan juta batang.
Di antaranya, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 22,3 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang, dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta gram.
Adapun nilai barang yang disita tersebut, katanya, totalnya mencapai Rp16,5 miliar.
Dari sejumlah kasus pelanggaran cukai rokok tersebut, pengungkapan dengan barang sitaan cukup besar, yakni pada bulan April 2018.
Pada bulan tersebut, Tim Intel dan Penindakan KPPBC Kudus berhasil mengungkap kasus rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 2 juta batang di Kabupaten Jepara.
Ia mengungkapkan kasus pelanggaran cukai terbanyak berasal dari Kabupaten Jepara.
Pengungkapan terbaru, Tim Inteldak KPPBC Kudus mengamankan 96.000 batang rokok jenis SKM dengan nilai barang sekitar Rp68,64 juta dari Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Selasa (15/1).
"Selama Januari hingga akhir Desember 2018, Unit Intelijen dan Penindakan berhasil menindak 74 kasus pelanggaran cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang bukti yang disita mencapai puluhan juta batang.
Di antaranya, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 22,3 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang, dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta gram.
Adapun nilai barang yang disita tersebut, katanya, totalnya mencapai Rp16,5 miliar.
Dari sejumlah kasus pelanggaran cukai rokok tersebut, pengungkapan dengan barang sitaan cukup besar, yakni pada bulan April 2018.
Pada bulan tersebut, Tim Intel dan Penindakan KPPBC Kudus berhasil mengungkap kasus rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 2 juta batang di Kabupaten Jepara.
Ia mengungkapkan kasus pelanggaran cukai terbanyak berasal dari Kabupaten Jepara.
Pengungkapan terbaru, Tim Inteldak KPPBC Kudus mengamankan 96.000 batang rokok jenis SKM dengan nilai barang sekitar Rp68,64 juta dari Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Selasa (15/1).
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: