Kendari (ANTARA News) - Tim Siber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menangkap Titin Surya Saranani (49) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt melalui pesan singkat WhatsApp di Kendari, Rabu mengungkapkan, tertangkapnya pemilik akun facebook Tie Saranani tersebut, setelah mendapat pesan yang bersangkutan berada di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.

"Iya benar. Titin Saranani telah kami amankan di Polda Sultra, setelah sekian lama kami cari," ucap Harry Goldenhardt.

Titin Saranani yang masuk DPO sejak November 2018 lalu itu, ditangkap Tim Siber Polda Sultra, setelah ketahuan menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra (14/1).

Ia mengatakan, aparat Subdit II Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Sultra langsung datang menangkapnya, setelah ketahuan dia berada di kantor kejaksaan Tinggi Sultra.

Tersangka tindak pidana pelanggaran ITE itu, sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimsus Polda Sultra, untuk dimintai keterangan.

Titin Saranani ditetapkan sebagai tersangka, usai membuat status di laman facebook pribadinya terkait ijazah palsu Rektor Universitas Haluoleo (UHO). Atas masalah itu, September 2018 Polda Sultra menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Satu bulan kemudian, Tie Saranani ditetapkan sebagai DPO. Awal Januari 2019, Polda Sultra melakukan penggerebekkan di rumahnya, namun usaha itu gagal, karena Tie tidak berada di tempat, ujar Harry.