Ribuan arsip Kementerian Sosial dimusnahkan
16 Januari 2019 13:14 WIB
Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono (kanan) menandatangani berita acara serah terima pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna lagi di Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (16/1/2019) (Foto: ANTARA News/Desi Purnamawati)
Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 10.000 arsip di Kementerian Sosial dimusnahkan guna mengurangi jumlah arsip yang sudah tidak bernilai guna.
"Ada 5.390 arsip dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) dan 3.994 arsip dari Direktorat Rehabilitasi Sosial yang akan dimusnahkan," kata Kepala Biro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, pemusnahan arsip-arsip tersebut dilaksanakan setelah memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.
Prosedurnya yakni sudah dibentuk panitia penilai arsip, sudah dilakukan penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis.
Kemudian, sudah dilakukan penilaian oleh panitia penilai arsip. Permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pembuatan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan akan dilakukan di Depo Pemusnahan arsip milik PT Putra Duta Buana Sentosa (Indo Arsip) di Karawang, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, mengatakan pemusnahan arsip tersebut yang pertama kali dilakukan di Kementerian Sosial.
"Arsip yang dimusnahkan adalah yang tidak ada nilai guna lagi. Kalau tidak kita musnahkan akan memenuhi daya tampung gedung ini," katanya.
Kasubdit Akuisisi, Deputi Konservasi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Tato Pujianto, mengatakan, arsip Kementerian Sosial yang akan dimusnahkan memang sudah tidak bernilai guna, baik nilai guna bagi penciptaannya dan bangsa.
Selain itu, arsip-arsip tersebut juga telah habis jangka simpannya. Dia menyatakan, usia arsip bervariasi sangat tergantung jenisnya.
"Arsip yang akan dimusnahkan juga sudah tidak terkait masalah hukum," kata Tato
Terkait pemusnahan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dibakar atau dicacah yang penting harus total baik informasi maupun fisik, katanya.*
Baca juga: Kemensos serahkan 100 arsip kepahlawanan ke Arsip Nasional
Baca juga: ANRI berupaya rampungkan digitalisasi arsip
"Ada 5.390 arsip dari Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) dan 3.994 arsip dari Direktorat Rehabilitasi Sosial yang akan dimusnahkan," kata Kepala Biro Umum Kementerian Sosial, Adi Wahyono di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, pemusnahan arsip-arsip tersebut dilaksanakan setelah memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.
Prosedurnya yakni sudah dibentuk panitia penilai arsip, sudah dilakukan penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah oleh arsiparis.
Kemudian, sudah dilakukan penilaian oleh panitia penilai arsip. Permintaan persetujuan dari pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan dan pembuatan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan akan dilakukan di Depo Pemusnahan arsip milik PT Putra Duta Buana Sentosa (Indo Arsip) di Karawang, Jawa Barat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, mengatakan pemusnahan arsip tersebut yang pertama kali dilakukan di Kementerian Sosial.
"Arsip yang dimusnahkan adalah yang tidak ada nilai guna lagi. Kalau tidak kita musnahkan akan memenuhi daya tampung gedung ini," katanya.
Kasubdit Akuisisi, Deputi Konservasi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Tato Pujianto, mengatakan, arsip Kementerian Sosial yang akan dimusnahkan memang sudah tidak bernilai guna, baik nilai guna bagi penciptaannya dan bangsa.
Selain itu, arsip-arsip tersebut juga telah habis jangka simpannya. Dia menyatakan, usia arsip bervariasi sangat tergantung jenisnya.
"Arsip yang akan dimusnahkan juga sudah tidak terkait masalah hukum," kata Tato
Terkait pemusnahan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu dibakar atau dicacah yang penting harus total baik informasi maupun fisik, katanya.*
Baca juga: Kemensos serahkan 100 arsip kepahlawanan ke Arsip Nasional
Baca juga: ANRI berupaya rampungkan digitalisasi arsip
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Tags: