Metropolitan
Satgas: Pemeriksaan Vigit dapat dilakukan dalam tahanan
15 Januari 2019 18:27 WIB
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Senin (14/1) mengatakan pihaknya tengah memeriksa Bendahara PSSI Berlinton Siahaan sebagai saksi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin siang. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Antimafia Bola menyatakan pihaknya dapat memeriksa Vigit Waluyo di dalam tahanan, mengingat statusnya saat ini sebagai terdakwa kasus korupsi PDAM di Sidoarjo.
“Semuanya bisa kita komunikasikan di sana, nanti kita izin ke Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan, tidak masalah,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Pengelola klub Liga 2 PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri, Senin malam.
Penetapan Vigit sebagai tersangka berawal dari laporan yang dibuat pihak penyidik (model A).
Dalam laporan itu, dua terlapor yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan untuk pengaturan pertandingan PS Mojokerto, antara lain Vigit dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Penyidik menduga Dwi menerima uang sebesar Rp115 juta dari Vigit untuk memenangkan PS Mojokerto agar naik tingkat dari Liga 3 ke Liga 2.
Dwi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana penipuan dan penyuapan melalui pengaturan pertandingan Persibara Banjarnegara.
Untuk kasus itu, penyidik menetapkan 10 tersangka, di antaranya anggota komite eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Lima lainnya yang baru ditetapkan tersangka, staf direktur perwasitan PSSI ML, P, CH, MR, dan DS.
Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Vigit Waluyo diperiksa soal promosi PS Mojokerto ke Liga 2
“Semuanya bisa kita komunikasikan di sana, nanti kita izin ke Kemenkumham untuk melakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan, tidak masalah,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Pengelola klub Liga 2 PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri, Senin malam.
Penetapan Vigit sebagai tersangka berawal dari laporan yang dibuat pihak penyidik (model A).
Dalam laporan itu, dua terlapor yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan untuk pengaturan pertandingan PS Mojokerto, antara lain Vigit dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Penyidik menduga Dwi menerima uang sebesar Rp115 juta dari Vigit untuk memenangkan PS Mojokerto agar naik tingkat dari Liga 3 ke Liga 2.
Dwi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana penipuan dan penyuapan melalui pengaturan pertandingan Persibara Banjarnegara.
Untuk kasus itu, penyidik menetapkan 10 tersangka, di antaranya anggota komite eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Lima lainnya yang baru ditetapkan tersangka, staf direktur perwasitan PSSI ML, P, CH, MR, dan DS.
Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Vigit Waluyo diperiksa soal promosi PS Mojokerto ke Liga 2
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: