Palu (ANTARA News) - DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), meminta Gubernur Sulteng, Longki Djanggola untuk merevisi surat keputusan mengenai relokasi dan pembangunan hunian tetap korban bencana gempa, tsunami dan likuifaksi yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.

"Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan Walikota Palu Hidayat, pada 18 Oktober 2018, kami hasilkan beberapa rekomendasi. Salah satu poinnya meminta agar warga korban likuifaksi di Balaroa direlokasi di Balaroa," Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Erfandi Suyuti di Palu, Senin.

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola telah menandatangani keputusan lokasi relokasi nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 pada tanggal 28 Desember 2018.

Diktum satu dalam keputusan itu berbunyi menetapkan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Provinsi Sulteng untuk penyediaan hunian tetap, ruang terbuka hijau, sarana dan prasarana umum serta perkantoran.

Kemudian diktum dua dalam keputusan itu berbunyi, lokasi tanah sebagaimana dimaksud dalam diktum satu sebagai berikut : a. Kota Palu seluas 560,93 hektare area meliputi Kecamatan Tatanga seluas 79,3 hektare area di Kelurahan Duyu, Kecamatan Mantikulore seluas 481,63 hektare area di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise.

Selanjutnya, b. Kabupaten Sigi seluas 362 hektare area terletak di Kecamatan Sigi Biromaru, meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektare area dan Desa Oloboju 160,88 hektare area.

Erfandi meminta Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengubah Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng.

Ia mengaku telah menyampaikan permintaan itu dalam rapat dengar pendapat (hearing) gabungan, antara warga korban likuifaksi Balaroa dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng di ruang sidang DPRD Sulteng, Senin siang (14/1).

Politisi Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat itu menyebut di dalam SK itu tidak tercantum Kelurahan Balaroa sebagai salah satu lokasi relokasi seperti yang direkomendasikan.

Menurutnya, dalam SK tersebut lokasi relokasi di Kota Palu berada di Kelurahan Talise, Tondo dan Duyu. Salah satu lokasi relokasi dalam SK itu yakni di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik sejumlah perusahan di Keluarga Tondo dan Talise.

"Karena itu kami meminta agar Gubernur Sulteng mengubah lokasi relokasi di SK tersebut dan memasukkan Balaroa tepatnya di kawasan sport center karena banyak tanah kosong di situ dan warga tidak mau pindah," kata Reo sapaan akrab Erfandi Suyuti.

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng, Bartolomeus Tandigala dalam rapat tersebut mengatakan jika lokasi relokasi dalam SK itu merupakan usulan pemerintah daerah setempat.

"Gubernur hanya meng-SK-kan kawasan-kawasan yang menjadi lokasi relokasi. Penetapan lokasi relokasi itu merupakan usulan Pemerintah Kota Palu," ujarnya.

Barto mencontohkan dalam SK tersebut diputuskan bahwa lokasi relokasi di Kabupaten Sigi berada di Desa Pombewe dan Desa Oloboju.

"Yang tetapkan lokasi relokasi di Desa Pombewe itu Pemerintah Kabupaten Sigi. Bukan Pemprov Sulteng. Pemprov hanya meng-SK-kan. Nanti pemerintah daerah setempat yang mencari lokasi-lokasi relokasinya," urai dia.

Ia meminta warga dan DPRD Palu agar mengkomunkasikan permintaan itu kepada Pemerintah Kota Palu.

Baca juga: Korban gempa Sulteng masih menanti kepastian relokasi
Baca juga: Kata Wapres penentuan relokasi bagi korban bencana Palu ditentukan Januari 2019