Idrus disebut minta 2,5 juta dolar AS dari pengusaha
15 Januari 2019 14:31 WIB
Bekas Menteri Sosial Idrus Marham didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih didakwa menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/1). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham disebut mengarahkan rekan satu partainya Eni Maulani Saragih untuk meminta uang 2,5 juta dolar AS dari seorang pengusaha untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.
"Terdakwa Idrus Marham selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
JPU KPK menyampaikan hal itu dalam pembacaan surat dakwaan Idrus Marham yang didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Karena terdakwa ingin menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar mengganatikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa masa jabatan selama 2 tahun yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih," tambah jaksa Ronald.
Uang tersebut menurut jaksa merupakan uang "fee" karena Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selanjutnya pada 25 November 2017, Eni mengirim "whatsapp" (WA) kepada Kotjo yang yang meminta uang sejumlah 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura yang dijawab "Senin di darat deh".
Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU MT RIAU 1 berhasil terlaksana.
"Terkait 'fee' yang dijanjkan oleh Kotjo sebelumnya, Eni meminta sejumlah uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan Munaslub partai Golkar dan terdakawa juga meminta agar Johanes Kotjo mau membantunya, permintaan terdakwa dan Eni Maulani itu disanggupi oleh Johanes Kotjo," tambah jaksa Ronald.
Kotjo lalu pada 18 Desember 2017 memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Idrus dan Eni melalui staf Eni, Tahta Maharaya, di graha BIP.
Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq yang akan diperhitungkan dengan besaran "fee" yang akan dibagi oleh Kotjo setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan "saat ini cashflow lg seret".
Pada 31 Mei 2018, kembali ada pertemuan antara Eni, Kotjo, Direktur PLN PLT Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN SUpangkat Iwan Santoso di rumah Sofyan Basir yang membicarakan masalah ketidaksepakatan CHEC mengenai jangka waktu pengendalian.
Eni kembali mengirimkan pesan WA kepada Johanes Kotjo yang intinya meminta uang untuk keperluan suaminya menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq pada 27 Juni 2018 namun Johanes Kotjo dengan menyatakan "Hrs cari pinjaman mendadak dr bank, kita cashflow lg keteteran gara2 mau lebaran".
Karena WA Eni tidak ditanggapi, maka Idrus dan Eni menemui Kotjo di kantornya pada 5 Juni 2018 dan meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan "tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".
Sofyan Basir pada 6 Juni 2018 akhirnya sepakat akan mendorong agar PT PLN (Persero) dan PT PJBI menadantangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun.
Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Kotjo melalui WA dengan kalimat "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks" yaitu agar memberikan uang yang diminta Eni.
Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni melalui Tahta Maharaya di kantornya pada 8 Juni 2018.
Pada 27 Juni 2018, Eni mengabarkan kepada Kotjo melalui WA bahwa suaminya menang telak di pilkada Temanggung dan menanyakan soal CHEC Ltd dijawab Kotjo "Insyaallah aman" kemudian Eni menyampaikan sebentar lagi bisa membayar utang "fee" yang akan diberikan oleh Kotjo dengan mengirim pesan "suip, bisa bayar utang".
"Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar tahun 2017 sesuai keinginan terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar 2017," jelas jaksa Kotjo.
Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan itu, Idrus tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
"Terdakwa Idrus Marham selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Johanes Budisutrisno Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
JPU KPK menyampaikan hal itu dalam pembacaan surat dakwaan Idrus Marham yang didakwa bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Karena terdakwa ingin menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar mengganatikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa masa jabatan selama 2 tahun yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih," tambah jaksa Ronald.
Uang tersebut menurut jaksa merupakan uang "fee" karena Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.
Selanjutnya pada 25 November 2017, Eni mengirim "whatsapp" (WA) kepada Kotjo yang yang meminta uang sejumlah 3 juta dolar AS dan 400 ribu dolar Singapura yang dijawab "Senin di darat deh".
Pada 15 Desember 2017, Idrus bersama dengan Eni menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan itu Kotjo menyampaikan fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan ke Eni jika proyek PLTU MT RIAU 1 berhasil terlaksana.
"Terkait 'fee' yang dijanjkan oleh Kotjo sebelumnya, Eni meminta sejumlah uang kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk kepentingan Munaslub partai Golkar dan terdakawa juga meminta agar Johanes Kotjo mau membantunya, permintaan terdakwa dan Eni Maulani itu disanggupi oleh Johanes Kotjo," tambah jaksa Ronald.
Kotjo lalu pada 18 Desember 2017 memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Idrus dan Eni melalui staf Eni, Tahta Maharaya, di graha BIP.
Pada 27 Mei 2018, Eni mengirimkan WA lagi untuk meminta sejumlah Rp10 miliar guna keperluan pilkada suami Eni Maulani yang mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq yang akan diperhitungkan dengan besaran "fee" yang akan dibagi oleh Kotjo setelah proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil, namun Johanes Kotjo menolak permintaan tersebut dengan mengatakan "saat ini cashflow lg seret".
Pada 31 Mei 2018, kembali ada pertemuan antara Eni, Kotjo, Direktur PLN PLT Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN SUpangkat Iwan Santoso di rumah Sofyan Basir yang membicarakan masalah ketidaksepakatan CHEC mengenai jangka waktu pengendalian.
Eni kembali mengirimkan pesan WA kepada Johanes Kotjo yang intinya meminta uang untuk keperluan suaminya menjadi Bupati Temanggung yaitu Muhammad Al Khadziq pada 27 Juni 2018 namun Johanes Kotjo dengan menyatakan "Hrs cari pinjaman mendadak dr bank, kita cashflow lg keteteran gara2 mau lebaran".
Karena WA Eni tidak ditanggapi, maka Idrus dan Eni menemui Kotjo di kantornya pada 5 Juni 2018 dan meminta Kotjo memenuhi permintaan Eni dengan mengatakan "tolong adik saya ini dibantu...buat pilkada".
Sofyan Basir pada 6 Juni 2018 akhirnya sepakat akan mendorong agar PT PLN (Persero) dan PT PJBI menadantangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan CHEC sepakat waktu pengendalian JVC selama 15 tahun.
Pada 8 Juni 2018, Eni kembali meminta Idrus menghubungi Kotjo. Idrus pun menghubungi Kotjo melalui WA dengan kalimat "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco..Tks" yaitu agar memberikan uang yang diminta Eni.
Setelah mendapat pesan WA tersebut, Kotjo lalu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada Eni melalui Tahta Maharaya di kantornya pada 8 Juni 2018.
Pada 27 Juni 2018, Eni mengabarkan kepada Kotjo melalui WA bahwa suaminya menang telak di pilkada Temanggung dan menanyakan soal CHEC Ltd dijawab Kotjo "Insyaallah aman" kemudian Eni menyampaikan sebentar lagi bisa membayar utang "fee" yang akan diberikan oleh Kotjo dengan mengirim pesan "suip, bisa bayar utang".
"Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar tahun 2017 sesuai keinginan terdakwa selaku penanggung jawab Munaslub Partai Golkar 2017," jelas jaksa Kotjo.
Atas perbuatannya, Eni didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan itu, Idrus tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: