Jakarta (ANTARA News) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Arief Nugraha menilai usulan Kementerian Pertanian terkait pemberlakuan wajib tanam untuk importir kedelai perlu dipertimbangkan, karena tidak efektif.
Menurut dia, di Jakarta, Selasa, pemerintah sebaiknya fokus pada upaya meningkatkan produktivitas petani kedelai.
Selama ini, lanjutnya, kendala produktivitas kedelai adalah pada keterbatasan lahan, tenaga kerja, dan ketidaksesuaian iklim.
"Usaha yang lebih dibutuhkan daripada kewajiban penanaman kacang kedelai bagi importir adalah pendampingan untuk memaksimalkan produktivitas petani kacang kedelai," katanya.
Sebelumnya, Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian mengusulkan kewajiban tanam bagi para importir kedelai.
Jika kebijakan ini telah ditetapkan dalam peraturan menteri pertanian (permentan), maka importir kedelai wajib menanam kedelai di dalam negeri, layaknya kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih.
Arief mengungkapkan memang saat ini Kementan berupaya meningkatkan luas panen kedelai sehingga diharapkan ada peningkatan juga pada produksi kedelai.
Akan tetapi, tambahnya, kemampuan produksi kacang kedelai per hektare juga perlu ditingkatkan.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas panen tanaman kacang kedelai adalah 680.373 ha dengan tingkat produktivitas 14,44 kuintal/ha atau 1,44 ton/ha pada 2018.
Dari angka tersebut, Arief melakukan simulasi dengan mengambil luas panen sesuai angka 2018 dan meningkatkan produktivitas kacang kedelai sebesar 50 persen.
Dengan meningkat 50 persen itu, maka produktivitas akan naik menjadi 2,17 ton/ha.
Dalam satu tahun, dapat dicapai jumlah produksi kedelai sebesar 1.473.688 ton atau meningkat signifikan daripada produksi sebelumnya yang 982.598 ton.
Arief mengakui peningkatan produktivitas kedelai bukanlah hal mudah karena diperlukan pembinaan dan pendampingan bagi petani kedelai.
Pembinaan dapat dilakukan antara lain dengan penggunaan benih, pupuk, dan sarana produksi lain yang tepat.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan, menurut dia, adalah penggunaan lahan yang hanya diperuntukkan untuk kedelai.
Hal ini dikarenakan usaha produksi kedelai di Indonesia dilakukan pada musim tanam yang tidak selalu ideal untuk pertumbuhan tanaman, karena harus menyesuaikan dengan pola dan rotasi tanam.
Kedelai masih diposisikan sebagai tanaman penyelang atau selingan bagi tanaman utama seperti padi, jagung, tebu, tembakau, dan bawang merah.
"Hal ini disebabkan karena petani belum menilai kedelai sebagai tanaman utama," kata dia.
Baca juga: Diusulkan importir wajib tanam kedelai di dalam negeri
Baca juga: CIPS: target swasembada kedelai 2020 perlu dikaji ulang
Peneliti nilai wajib tanam bagi importir kedelai tidak efektif
15 Januari 2019 10:47 WIB
Ilustrasi. Kacang kedelai. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019
Tags: