Jambi, (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari melayangkan surat teguran terhadap salah satu perusahaan yang bergerak di bidang "Batching Plant", produsen bahan baku beton cair siap pakai dalam skala besar yang beroperasi tanpa memiliki izin lingkungan.

"Sampai saat ini PT Adhi Pati Bangun Negara belum memiliki izin lingkungan yang resmi karena dokumen pengajuan izin lingkungan telah dimasukkan ke DLH namun belum lengkap, tapi pihak perusahaan telah beroperasi tanpa adanya izin tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan, Senin.

Pihak perusahaan telah mengajukan dokumen izin lingkungan pada September 2018, namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak berupaya melengkapi kekurangan dokumen sehingga DLH Batanghari tidak dapat mengeluarkan izin lingkungannya secara resmi.

Selain itu perusahaan tersebut ternyata lebih dulu beroperasi sebelum izin tersebut dikeluarkan dan bahkan jauh sebelum dokumen perizinan tersebut disampaikan kepada DLH.

"Mereka memasukkan dokumen perizinan pada September 2018, sementara menurut keterangan pegawainya perusahaan tersebut telah beroperasi pada bulan Agustus 2018," kata Parlaungan.

Selain izin lingkungan, perusahan tersebut juga tidak memiliki beberapa izin turunan lainnya, seperti izin penyimpanan sementara limbah B3, izin pembuangan limbah cair, izin drainase dan izin penggunaan air permukaan bawah tanah.

"DLH Kabupaten Batanghari juga melayangkan surat kepada pihak perusahaan untuk tidak beroperasi selama seluruh perizinan tersebut bisa diselesaikan oleh pihak perusahaan, dan jika tidak maka pihak-pihak terkait akan melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut," tambahnya.

Baca juga: Batanghari perluas kawasan ruang terbuka hijau

Baca juga: Jangan buang sampah ke sungai