Jakarta (ANTARA News) -- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RI Loeke Larasati Agoestina menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan tiga Badan Usaha Milik Negara tentang kerjasama efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.


Ketiga BUMN tersebut terdiri dari PT Danareksa (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), dan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).



Penandatanganan dilakukan oleh masing-masing direktur utama BUMN tersebut dengan JAMDATUN. Hadir pada acara tersebut, Direktur Utama Danareksa, Arief Budiman, Direktur Utama PII, Armand Hermawan, dan Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Frans Y. Sahusilawane di Jakarta, Senin.




JAM DATUN Loeke Larasati A. mengatakan, pihaknya hadir sebagai lembaga yang dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah/ Negara, BUMN/BUMD dan anak perusahaan.




"Eksistensi Bidang Datun ini hendaknya dimanfaatkan secara maksimal oleh semua BUMN agar setiap kegiatan usahanya dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif, dan efisien, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Loeke.




Loeke menambahkan, Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit). Pertimbangan Hukum yang dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.




"Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum (non litigasi dan litigasi) dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara," ungkapnya.




Sementara itu, Dirut Danareksa Arief Budiman, mengatakan, “Industri keuangan di Indonesia akan terus berkembang, dan sebagai institusi yang bergerak dalam bidang ini, kami kedepan akan terus tumbuh, tentu dengan banyak kerjasama serta kegiatan bisnis dengan berbagai korporasi. Tentu, dengan adanya kesepakatan bersama dengan Jamdatun ini, kami akan memastikan bahwa kegiatan bisnis yang kami lakukan, selalu dalam koridor peraturan perundangan yang ada. Serta, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari”




Ditemui di tempat acara, Dirut PT PII, Armand Hermawan menyatakan bahwa dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara PT PII dengan JAMDATUN diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik..




Sementara itu, Dirut Indonesia Re, Frans Y. Sahusilawane dalam kesempatan yang sama mengatakan, “Dalam bertransformasi dari perusahaan reasuransi lokal menjadi pemain regional dan global, Indonesia Re mengantisipasi terjadinya berbagai permasalahan hukum, baik dari sisi hukum nasional maupun internasional. Oleh karena itu, melalui kerjasama dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara diharapkan kami lebih siap dan mampu menghadapi semua itu secara profesional dalam kerangka Good Coorporate Governance.”