Sel tahanan diakui belum bersih narkoba
14 Januari 2019 18:48 WIB
Dokumentasi temuan petugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Barat seusai inpeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (24/7/2018). Dalam inpeksi mendadak itu petugas menemukan 25 paket kecil ganja, 12 paket kecil shabu-shabu, dan sejumlah barang-barang yang dilarang berada dalam sel tahanan. (ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi)
Bandarlampung, Lampung (ANTARA News) - Dirjen Pemasyarakaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami, mengakui hingga saat ini kondisi di dalam sel tahanan belum bersih dari peredaran gelap narkoba, terutama melalui telepon seluler.
"Saya selalu inspeksi mendadak ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hal itu untuk mengantisipasi peredaran narkotika melalui handphone," kata dia, usai penandatanganan pakta integritas di LP Way Huwi, Lampung Selatan, Senin.
Sel tahanan belum bersih dari narkoba, kata dia, karena LP dan rumah tahanan banyak dihuni narapidana atau tahanan kasus narkoba.
"Sebanyak 115.000 lebih penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, dan 43.000 lebih adalah pengguna. Belum lagi yang bandar ataupun pengedarnya," kata dia.
Ia katakan, untuk pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, sebab jika tidak direhabilitasi pasti akan berusaha memenuhi kebutuhan ketagihan mereka akan narkotika.
"Percayalah pasti mereka akan memenuhi kebutuhannya selama di dalam, apalagi sudah kecanduan yang luar biasa. Kita berupaya mendorong supaya mereka mendapat kesempatan untuk direhabilitasi bekerja sama dengan Kemenkes dan pihak-pihak yayasan lainnya," kata dia.
"Saya selalu inspeksi mendadak ke lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hal itu untuk mengantisipasi peredaran narkotika melalui handphone," kata dia, usai penandatanganan pakta integritas di LP Way Huwi, Lampung Selatan, Senin.
Sel tahanan belum bersih dari narkoba, kata dia, karena LP dan rumah tahanan banyak dihuni narapidana atau tahanan kasus narkoba.
"Sebanyak 115.000 lebih penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, dan 43.000 lebih adalah pengguna. Belum lagi yang bandar ataupun pengedarnya," kata dia.
Ia katakan, untuk pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, sebab jika tidak direhabilitasi pasti akan berusaha memenuhi kebutuhan ketagihan mereka akan narkotika.
"Percayalah pasti mereka akan memenuhi kebutuhannya selama di dalam, apalagi sudah kecanduan yang luar biasa. Kita berupaya mendorong supaya mereka mendapat kesempatan untuk direhabilitasi bekerja sama dengan Kemenkes dan pihak-pihak yayasan lainnya," kata dia.
Pewarta: Edy Supriyadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: