BKKBN kejar empat rencana strategis yang belum terealisasi
14 Januari 2019 18:37 WIB
Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nofrijal usai acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 di kantor BKKBN Jakarta, Senin (14/1/2018). (ANTARA/Aditya Ramadhan)
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nofrijal mengatakan BKKBN perlu memberikan perhatian khusus untuk mengejar empat rencana strategi (Renstra) 2014-2019 yang belum terealisasi.
Nofrijal mengatakan di Jakarta, Senin, BKKBN telah menyiapkan upaya untuk capaian sasaran strategis Program KKBPK Periode 2015-2019 dengan memberikan perhatian khusus pada kegiatan prioritas yang mendukung program nasional.
Mengacu pada hasil Survei Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah (SKAP) tahun 2018 diketahui terdapat dua capaian Renstra BKKBN 2015-2019 yang sudah tercapai yaitu penurunan angka putus pakai menjadi 25 persen dari target tahun 2018 dengan persentase capaian sebesar 100 persen, dan peningkatan penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka panjang (MKJP) sebesar 23,1 persen dari target tahun 2018 sebesar 22,3 persen atau persentase capaian sebesar 103,6 persen.
Sementara empat rencana strategis yang masih perlu diperhatikan ialah penurunan angka kelahiran total yang hampir mendekati target yaitu 2,38 per wanita usia subur di rentang usia 15-49 tahun dari target tahun 2018 sebesar 2,31 atau persentase capaian sebesar 97,1 persen.
Selain itu penurunan Laju Pertumbuhan Penduduk yang mencapai 1,39 persen dari target tahun 2018 1,23 persen, penggunaan kontrasepsi modern yang baru mencapai 57 persen dari target tahun 2018 sebesar 61,1 persen, dan kebutuhan yang tak diinginkan dalam program KB atau unmet need yang mencapai 12,4 persen dari target tahun 2018 sebesar 10,14 persen.
Oleh karena itu Nofrijal menyampaikan beberapa upaya untuk capaian sasaran strategis yaitu permintaan dan pemenuhan kebutuhan alat kontrasepsi di fasilitas kesehatan, promosi pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk bayi baru lahir, penyiapan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja, promosi dan konseling kesehatan reproduksi.
Secara internal, Nofrijal mengatakan BKKBN menerapkan sistem penghargaan dan hukuman terhadap keberhasilan dan kegagalan capaian output, advokasi dan fasilitasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Oeprasional Keluarga Berencana atau sumber pendanaan lainnya.
Nofrijal berharap agar pihak BKKBN dapat lebih jeli dan kritis menentukan dan memberikan bobot dalam pencapaian kegiatan yang menjadi faktor kesuksesan dalam pencapaian hasil.
“Dengan demikian BKKBN akan dapat lebih fokus dan akuntabel untuk mencapai sasaran strategis,” kata Nofrijal.
BKKBN menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sebagai salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawah kendalinya untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.
Perjanjian Kinerja merupakan komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta menjadi dasar penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), acuan evaluasi kinerja, pemberian penghargaan dan sanksi serta menjadi pedoman dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama sebagai ukuran keberhasilan organisasi yang terdiri dari sasaran strategis dan sasaran program, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
Nofrijal mengatakan di Jakarta, Senin, BKKBN telah menyiapkan upaya untuk capaian sasaran strategis Program KKBPK Periode 2015-2019 dengan memberikan perhatian khusus pada kegiatan prioritas yang mendukung program nasional.
Mengacu pada hasil Survei Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah (SKAP) tahun 2018 diketahui terdapat dua capaian Renstra BKKBN 2015-2019 yang sudah tercapai yaitu penurunan angka putus pakai menjadi 25 persen dari target tahun 2018 dengan persentase capaian sebesar 100 persen, dan peningkatan penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka panjang (MKJP) sebesar 23,1 persen dari target tahun 2018 sebesar 22,3 persen atau persentase capaian sebesar 103,6 persen.
Sementara empat rencana strategis yang masih perlu diperhatikan ialah penurunan angka kelahiran total yang hampir mendekati target yaitu 2,38 per wanita usia subur di rentang usia 15-49 tahun dari target tahun 2018 sebesar 2,31 atau persentase capaian sebesar 97,1 persen.
Selain itu penurunan Laju Pertumbuhan Penduduk yang mencapai 1,39 persen dari target tahun 2018 1,23 persen, penggunaan kontrasepsi modern yang baru mencapai 57 persen dari target tahun 2018 sebesar 61,1 persen, dan kebutuhan yang tak diinginkan dalam program KB atau unmet need yang mencapai 12,4 persen dari target tahun 2018 sebesar 10,14 persen.
Oleh karena itu Nofrijal menyampaikan beberapa upaya untuk capaian sasaran strategis yaitu permintaan dan pemenuhan kebutuhan alat kontrasepsi di fasilitas kesehatan, promosi pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk bayi baru lahir, penyiapan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja, promosi dan konseling kesehatan reproduksi.
Secara internal, Nofrijal mengatakan BKKBN menerapkan sistem penghargaan dan hukuman terhadap keberhasilan dan kegagalan capaian output, advokasi dan fasilitasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Oeprasional Keluarga Berencana atau sumber pendanaan lainnya.
Nofrijal berharap agar pihak BKKBN dapat lebih jeli dan kritis menentukan dan memberikan bobot dalam pencapaian kegiatan yang menjadi faktor kesuksesan dalam pencapaian hasil.
“Dengan demikian BKKBN akan dapat lebih fokus dan akuntabel untuk mencapai sasaran strategis,” kata Nofrijal.
BKKBN menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2019 sebagai salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawah kendalinya untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban.
Perjanjian Kinerja merupakan komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta menjadi dasar penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), acuan evaluasi kinerja, pemberian penghargaan dan sanksi serta menjadi pedoman dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama sebagai ukuran keberhasilan organisasi yang terdiri dari sasaran strategis dan sasaran program, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019
Tags: