Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat pengajuan insentif fiskal berupa tax holiday sektor industri meningkat pada 2018, di mana terdapat enam industri manufaktur yang mengajukannya.

"Biasanya per sekian tahun belum sampai enam. Sekarang karena sudah lebih jelas aturannya, jadi pengajuannya lebih menggeliat," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Senin.

Menurut dia, keenam industri yang mengajukan dan disetujui mendapatkan insentif fiskal itu mayoritas berasal dari industri logam.

Ngakan memaparkan aturan terbaru tax holiday dinilai lebih jelas, sehingga banyak investor yang berminat untuk mengajukannya.

"Dengan kejelasan hukum ini banyak investor yang apply dan di-approve. Ini juga berkaitan dengan sistem layanan terintegrasi secara elektronik (OSS) yang semakin mudah," ungkapnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan terbaru mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) atau tax holiday, yang merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Baca juga: Menteri Keuangan terbitkan peraturan terbaru "tax holiday"

Peraturan tax holiday ini tercantum dalam PMK 150/PMK.010/2018 yang terbit 26 November 2018 dan merupakan revisi dari PMK 35/PMK.010/2018.

Melalui ketentuan ini pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas tax holiday, menyederhanakan proses pengajuan fasilitas insentif, dan memperkenalkan skema pengaturan mini tax holiday.

Baca juga: Kemenperin usulkan mini "tax holiday" industri padat karya

Baca juga: Presiden Jokowi ke BKPM, tinjau pelayanan perizinan berusaha terintegrasi