KPU segera validasi pemilih di Rutan Situbondo
14 Januari 2019 08:13 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 di Jakarta, Kamis (15/11/2018). Rapat pleno rekapitulasi DPTHP-2 tersebut untuk memutakhirkan data hasil perbaikan rekapitulasi pertama yang dilakukan oleh KPU Provinsi seluruh Indonesia dengan menghapus data pemilih ganda serta memasukkan nama pemilih yang sebelumnya belum terdata dalam DPT dalam rangka persiapan pemilu 2019. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras.
Situbondo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan segera melakukan validasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Situbondo.
"Selain validasi pemilih bagi warga binaan di Rutan Situbondo, juga akan dilakukan perekaman sistem biometrik atau sistem untuk mengetahui ketunggalan seseorang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Ia menjelaskan bahwa di rumah tahanan ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus dan menjadi kewajiban KPU melakukan validasi jumlah pemilih warga binaan.
Sampai saat ini, katanya, pihak KPU telah berkirim surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk melakukan perekaman administrasi kependudukan.
"Perekaman administrasi itu diperlukan karena khawatir masih ada warga binaan yang belum memiliki administrasi kependudukan," kata Marwoto.
Ia menambahkan, selain akan melakukan perekaman administrasi kependudukan, KPU juga perlu melakukan validasi data warga binaan yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) karena hal itu diperlukan untuk mencoret namanya di DPT daerah asal.
Untuk sementara jumlah daftar pemilih Pemilu 2019 (Pileg dan Pilpres 2019) di Kabupaten Situbondo sebanyak 493.196 orang, dan Jumlah DPT ini dimungkinkan masih bisa bertambah karena DPT Pemilu 2019 tidak terkunci.
"Selain validasi pemilih bagi warga binaan di Rutan Situbondo, juga akan dilakukan perekaman sistem biometrik atau sistem untuk mengetahui ketunggalan seseorang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Ia menjelaskan bahwa di rumah tahanan ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus dan menjadi kewajiban KPU melakukan validasi jumlah pemilih warga binaan.
Sampai saat ini, katanya, pihak KPU telah berkirim surat ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk melakukan perekaman administrasi kependudukan.
"Perekaman administrasi itu diperlukan karena khawatir masih ada warga binaan yang belum memiliki administrasi kependudukan," kata Marwoto.
Ia menambahkan, selain akan melakukan perekaman administrasi kependudukan, KPU juga perlu melakukan validasi data warga binaan yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) karena hal itu diperlukan untuk mencoret namanya di DPT daerah asal.
Untuk sementara jumlah daftar pemilih Pemilu 2019 (Pileg dan Pilpres 2019) di Kabupaten Situbondo sebanyak 493.196 orang, dan Jumlah DPT ini dimungkinkan masih bisa bertambah karena DPT Pemilu 2019 tidak terkunci.
Pewarta: Zumrotun Solichah dan Novi Husdinariyanto
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: