Hak ulayat warga Papua diselesaikan sesuai aturan, sebut pemprov
13 Januari 2019 00:12 WIB
Blokade Bandara Sentani Pengunjuk rasa menduduki area landasan pesawat di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Rabu (30/12). Mereka menuntut adanya kepastian pembayaran tanah hak ulayat Bandara Sentani. (ANTARA FOTO/D. Kandipi)
Jayapura, 12/1 (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menyelesaikan setiap permasalahan yang terkait dengan hak ulayat warga sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, di Jayapura, Sabtu mengatakan pihaknya akan duduk bersama masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dan menampung usulan untuk diteruskan kepada gubernur dan sekda.
"Permasalahan mengenai hak ulayat pada prinsipnya akan segera diselesaikan sesuai aturan yang ada sehingga tidak mengganggu kinerja instansi terkait," katanya.
Menurut Yan Piet, pemalangan kantor akibat adanya permasalahan hak ulayat merupakan hal yang wajar, namun harus segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat dan kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
"Untuk aset-aset yang menjadi milik pemerintah pasti memiliki bukti-bukti, sehingga jika diklaim oleh pihak lain maka harus menunjukkan berkas-berkas dan surat-surat yang resmi pula," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kelompok masyarakat adat menuntut ganti rugi tanah dan hak ulayat Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang merupakan aset Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini sudah diserahkan kepada Pemprov Papua pada 2001.
Kini kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut sudah menjadi aset pemerintah provinsi dan digunakan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Warga Papua gelar demo tuntut hutan adat
Baca juga: Masyarakat adat minta dilibatkan dalam perundingan Freeport
Baca juga: Masyarakat adat Papua tidak perlu otonomi khusus tapi pengakuan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, di Jayapura, Sabtu mengatakan pihaknya akan duduk bersama masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut dan menampung usulan untuk diteruskan kepada gubernur dan sekda.
"Permasalahan mengenai hak ulayat pada prinsipnya akan segera diselesaikan sesuai aturan yang ada sehingga tidak mengganggu kinerja instansi terkait," katanya.
Menurut Yan Piet, pemalangan kantor akibat adanya permasalahan hak ulayat merupakan hal yang wajar, namun harus segera diselesaikan sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat dan kerja pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.
"Untuk aset-aset yang menjadi milik pemerintah pasti memiliki bukti-bukti, sehingga jika diklaim oleh pihak lain maka harus menunjukkan berkas-berkas dan surat-surat yang resmi pula," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu kelompok masyarakat adat menuntut ganti rugi tanah dan hak ulayat Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan yang merupakan aset Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini sudah diserahkan kepada Pemprov Papua pada 2001.
Kini kantor UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut sudah menjadi aset pemerintah provinsi dan digunakan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Warga Papua gelar demo tuntut hutan adat
Baca juga: Masyarakat adat minta dilibatkan dalam perundingan Freeport
Baca juga: Masyarakat adat Papua tidak perlu otonomi khusus tapi pengakuan
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: